Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cak Imin dan Mahfud Md Kritik PSN Rempang, Warga: Ada yang Peduli Nasib Kami

image-gnews
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Warga Rempang menolak relokasi, 16 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
Iklan

TEMPO.CO, Batam -Masalah konflik agraria tanah yang terjadi di Proyek Strategi Nasional (PSN) Rempang disebut dalam debat Cawapres keempat tadi malam, Senin, 22 Januari 2023. Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyinggung bahwa warga Rempang tidak dilibatkan dari awal rencana pembangunan. "Misalnya Rempang, masyarakat di sekitar itu tidak dilibatkan dengan sungguh-sungguh," kata Gus Imin.

Sedangkan Cawapres nomor urut 2 Mahfud Md, menyinggung soal konflik Rempang dalam konteks tumpang tindih izin legalitas tanah di Indonesia. Salah satu dampak tumpang tindih izin tersebut kata Mahfud adalah terjadinya masalah di Rempang.

Warga Tetap Menolak Penggusuran

Konflik agraria di PSN Rempang sampai sekarang masih berlanjut. Pemerintah pusat melalui BP Batam terus menggesa upaya menggusur pemukiman warga. Sedangkan warga tempatan tetap bertahan.

Menurut Aris salah seorang warga Rempang, masuknya isu Rempang dalam debat Cawapres menandakan masih ada yang peduli dengan masalah tersebut. "Apa yang dikatakan Muhaimin memang betul, sejak awal kami tidak dilibatkan dalam proyek ini," katanya. 

Aris mengatakan, sejak awal proses pembangunan pemerintah mengambil keputusan sepihak, sehingga tokoh masyarakat setempat tidak mau hadir setiap sosialisasi.

"Selain itu, kalau pun hadir dalam sosialisasi tetap saja masukan kami untuk tidak direlokasi tidak pernah didengarkan, rencana pemerintah maunya relokasi," katanya.

Menurut Aris yang dikedepankan ambisi pemerintah saja untuk merelokasi warga. Tetapi permintaan warga untuk tidak direlokasi tidak pernah dipertimbangkan. "Dari awal kami tidak mau direlokasi, sampai sekarang," kata Aris.

Sekarang kata Haris, masyarakat Rempang kondisinya sudah kondusif tetapi tekanan itu terus ada. Salah satunya dalam bentuk dibangunnya rumah contoh relokasi. "Kalau menurut kami itu tekanan," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Aris berharap, pemerintah memberikan kepastian hukum untuk masyarakat asli Rempang. "Kami minta kampung kita tidak digeser atau digusur, kalau masuk investasi pun kita lihat dampaknya dulu," katanya.

Sampai sekarang masyarakat kampung di Rempang terutama Sembulang Hulu 100 persen warga masih menolak direlokasi. "Sekarang kita lihatlah kawan-kawan yang ikut membela Rempang masuk penjara, tak tega kita, padahal sebagian mereka hanya ingin membantu tidak ada punya apa-apa di Rempang," kata Aris yang juga hadir di sidang Rempang, Pengadilan Negeri Batam, Senin, 22 Januari 2024. 

BP Batam Terus Upaya Relokasi

Sementara itu BP Batam terus mengupayakan relokasi warga. Data per tanggal 16 Januari 2024, jumlah warga yang telah mendaftar program Rempang Eco-City untuk relokasi sebanyak 387 Kepala Keluarga (KK). 

Dengan rincian, 220 KK berasal dari Kelurahan Sembulang dan 167 KK lainnya merupakan warga Kelurahan Rempang Cate dan sebanyak 94 KK telah menempati hunian sementara.

BP Batam melalui Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol, Ariastuty Sirait memprediksi, jumlah tersebut akan terus bertambah. Seiring dengan sosialisasi yang terus berlangsung hingga saat ini.

“Untuk jumlah warga yang telah berkonsultasi sebanyak 586 KK. Kita berharap, angka ini bisa terus meningkat seiring dengan telah dimulainya pembangunan tahap awal empat rumah contoh untuk warga yang terdampak pengembangan Rempang,” ujar Ariastuty, Selasa, 16 Januari 2024 dalam siaran persnya.

Pilihan Editor: Walhi Sebut Pernyataan Gibran Tak Sesuai Fakta: Food Estate Singkong Gagal, Tidak Pernah Panen

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

1 hari lalu

Sejumlah wartawan melakukan teatrikal menggunakan miniatur televisi saat aksi unjuk rasa tolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran di Depan Gedung DPRD Kota Malang, Malang, Jawa Timur, Jumat 17 Mei 2024. Wartawan yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) di daerah tersebut menggelar aksi untuk menolak pasal-pasal dalam RUU penyiaran yang dinilai berpotensi mengalangi tugas jurnalistik dan kebebasan pers. ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya
3 RUU dalam Sorotan Publik: RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara

Dalam waktu berdekatan tiga RUU DPR mendapat sorotan publik yaitu RUU Penyiaran, RUU MK, dan RUU Kementerian Negara. Apa sebabnya?


RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

2 hari lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
RUU MK Dibahas Diam-diam: Berikut Tanggapan Pedas Ketua MKMK, Mantan Ketua MK, hingga Mahfud MD

Pengesahan RUU MK di tahap I menimbulkan polemik. Sebab, selain dianggap dibahas diam-diam, bisa melemahkan independensi MK. Apa kata Ketua MKMK?


Suap demi Predikat WTP dari BPK

3 hari lalu

Suap demi Predikat WTP dari BPK

Suap demi mendapatkan predikat WTP dari BPK masih terus terjadi. Praktik lancung itu dinilai terjadi karena kewenangan besar milik BPK.


Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

4 hari lalu

Ketua Umum Partai Kebangkitan Nasional (PKB) Muhaimin Iskandar berpidato saat Taaruf politik calon kepala daerah di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Mei 2024. Kegiatan tersebut untuk menjaring calon-calon kepala daerah yang akan diusung PKB pada Pilkada 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Soal Revisi UU Penyiaran, Cak Imin Bilang Investigasi adalah Nyawa Jurnalisme Hari Ini

Kata Cak Imin, melarang penyiaran program investigasi dalam draf revisi UU Penyiaran sama saja dengan membatasi kapasitas paling berharga insan pers.


198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

4 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi sambutan usai meresmikan pembangunan pabrik Smelter PT Virtue Dragon Nikel Industri (VDNI) di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Senin, 27 Desember 2021. Pembangunan smelter milik PT. VDNI merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan nilai investasi di kawasan tersebut mencapai Rp47 triliun dan sampai saat ini telah menyerap tenaga kerja sebanyak 16.515 orang. ANTARA FOTO/Jojon
198 PSN Rp1.614 Triliun Selesai Dibangun pada 2016-2024, Jokowi Akan Evaluasi yang Lelet

Sebanyak 198 PSN telah rampung dibangun selama periode 2016 hingga 2024, dengan nilai proyek Rp1.614 triliun, sementara yang lelet akan dievaluasi.


Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

4 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Tolak Revisi UU Penyiaran, Mahfud Md Bilang Tugas Media Justru Lakukan Investigasi

Mahfud Md berujar pelarangan melakukan dan menyiarkan hasil investigasi untuk media sama saja seperti melarang peneliti melakukan riset.


Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

5 hari lalu

Mahfud MD saat mengunjungi UII Yogyakarta Rabu, 8 Mei 2024. Dok.istimewa
Mahfud Md Sebut Revisi UU Penyiaran Keblinger: Tugas Media Itu Investigasi, Kok Dilarang?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengkritisi rencana DPR RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran atau UU Penyiaran. Mahfud mengatakan aturan-aturan diusulkan dalam revisi undang-undang tersebut keblinger atau sesat.


Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

5 hari lalu

Mahfud MD di UII Yogyakarta Selasa (30/4). Dok.istimewa.
Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.


Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

5 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Menjelang Pilkada Jateng 2024, Menjaring Nama dan Peluang Koalisi Partai

Dari nama-nama yang muncul untuk bersaing di Pilkada Jateng, tak hanya politikus, ada polisi pangkat jenderal dan selebriti


Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

5 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menyampaikan kuliah umum saat Dies Natalis I Politeknik Tempo, Sabtu 26 Februari 2022. (Foto tangkapan layar)
Enam PSN Sektor Transportasi Tak Selesai Tahun Ini, Diteruskan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran

Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan ada sejumlah Proyek Strategis Nasional atau PSN sektor transportasi yang belum bisa diselesaikan tahun ini.