Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

image-gnews
Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk mengantisipasi kecelakaan pada saat bekerja. Tidak hanya kecelakaan, asuransi kerja berguna pada saat pekerja mengalami sakit yang diakibatkan dari bekerja di sebuah perusahaan. 

Menurut OJK, Asuransi berfungsi sebagai jaminan atas resiko kecelakaan (kondisi atau peristiwa tidak terduga, tidak dikendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan) yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat keseluruhan, cacat sebagian, dan perawatan atau pengobatan.

Banyak perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan lainnya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Pemerintah sendiri sudah memiliki program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai asuransi kecelakaan.

Dilansir dari djsn.go.id, ada tiga kategori penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja atau JKK. Yang pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup golongan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja konstruksi, dan calon dan pekerja migran. Kemudian ada juga PT TASPEN yang mencakup golongan ASN, CPNS, dan ASN P3K. Yang terakhir adalah PT ASABRI yang mencakup golongan Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemenhan, dan Polri.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Manfaat asuransi kecelakaan sebagai jaminan sosial yang ditawarkan oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah

1.     Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

2.     Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

3.     Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

4.     Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

5.     Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan

6.     Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

7.     Return to work atau kembali bekerja dikondisi pekerja mengalami kecacatan saat bekerja

Bagaimana cara mengurus asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim JKK ini dapat dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK terdekat. Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian 

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun 

4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua 

5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian 

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

8. Asuransi ini dapat diklaim 7 hari kerja setelah berkas telah disetujui. Kemudian Anda dapat cek informasi tersebut melalui tracking dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

 

ADINDA ALYA IZDIHAR  | NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Pilihan Editor: Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

9 jam lalu

Perusahaan fintech Paytren membeli 10 persen saham klub Polandia, Lechia Gdanks, senilai 2,5 juta euro atau Rp 42 miliar. Pengumuman itu disampaikan founder Paytren Yusuf Mansur, Sabtu 8 Desember 2018, di Bandung.
Paytren Dicabut OJK, Yusuf Mansur Berharap Tak Kapok Coba Ide Lain

Yusuf Mansyur mengklaim investasi syariah paytren tidak menjadi tempat pencucian uang, dia tidak tergoda dengan uang yang dianggap tidak benar


Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

15 jam lalu

Detik-detik ledakan api menguar di area kerja PT Kalimantan Ferro Industri atau KFI, di Desa Pendingin, Kecamatan Sangasanga, Kutai Kerta Negara, Kalimantan Timur, pada Jumat malam, 17 Mei 2024, sekitar 23.40 WITA. Sumber: Istimewa
Terpopuler: Ledakan Smelter PT KFI Ancam Keselamatan Warga, Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan IKN Tidak Melanggar HAM

Terpopuler bisnis: Keselamatan warga sekitar terancam karena smelter PT KFI kerap meledak. Pemerintah klaim pembebasan lahan IKN tidak melanggar HAM.


OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

1 hari lalu

Nasabah tengah melakukan transaksi perbankan di Bank Muamalat di Jakarta, Kamis, 21 Desember 2023. Rencana merger unit usaha syariah PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) dengan PT Bank Muamalat Tbk semakin benderang. Tempo/Tony Hartawan
OJK Sebut belum Terima Permohonan Merger BTN Syariah dan Bank Muamalat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima permohonan merger BTN Syariah dan Bank Muamalat.


OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

1 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
OJK Ungkap Alasan Kredit Macet di BPR

OJK mengungkap alasan yang menyebabkan angka kredit macet yang tinggi pada Bank Perekonomian Rakyat (BPR).


OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

1 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
OJK Ungkap Empat Kebijakan Strategis POJK Baru tentang BPR dan BPRS

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ungkap kebijakan strategis POJK baru tentang BPR dan BPRS.


Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

1 hari lalu

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Terkini: Penjelasan Wamendag Aturan Impor Tiga Kali Direvisi, Derita Warga Sekitar Smelter Nikel PT KFI

Pemerintah telah merevisi kebijakan impor menjadi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024. Wamendag sebut alasannya.


Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

1 hari lalu

BTN Syariah. TEMPO/Seto Wardhana
Progres Merger BTN Syariah dan Muamalat: Belum Diproses OJK dan Ditolak MUI

Bagaimana kelanjutan rencana merger BTN Syariah dengan Bank Muamalat, ketika OJK belum memproses dan MUI menolaknya?


OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

1 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Ungkap Potensi Kredit Bermasalah Perbankan usai Relaksasi Restrukturisasi Pandemi Dihentikan

OJK mengungkap prediksi kredit bermasalah perbankan.


Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

2 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.