Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana Prosedur Klaimnya?

image-gnews
Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Salah satu korban luka pada peristiwa kecelakaan kerja di lokasi pabrik PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel (ITSS) pada kawasan IMIP dipindahkan ke ruangan isolasi di RSUD Morowali di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Selasa, 26 Desember 2023. Hingga 26 Desember, sebanyak 18 orang dinyatakan tewas akibat insiden kecelakaan kerja tersebut yang terdiri dari 10 orang tenaga kerja indonesia (TKI) dan 8 orang tenaga kerja asing (TKA). ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan penting untuk mengantisipasi kecelakaan pada saat bekerja. Tidak hanya kecelakaan, asuransi kerja berguna pada saat pekerja mengalami sakit yang diakibatkan dari bekerja di sebuah perusahaan. 

Menurut OJK, Asuransi berfungsi sebagai jaminan atas resiko kecelakaan (kondisi atau peristiwa tidak terduga, tidak dikendaki atau direncanakan, mengandung unsur kekerasan) yang menyebabkan tertanggung mengalami kematian, cacat keseluruhan, cacat sebagian, dan perawatan atau pengobatan.

Banyak perusahaan asuransi yang sudah bekerjasama dengan perusahaan lainnya untuk menjamin keselamatan dan kesehatan para pekerja. Pemerintah sendiri sudah memiliki program JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja sebagai asuransi kecelakaan.

Dilansir dari djsn.go.id, ada tiga kategori penyelenggara program jaminan kecelakaan kerja atau JKK. Yang pertama adalah BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup golongan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, pekerja konstruksi, dan calon dan pekerja migran. Kemudian ada juga PT TASPEN yang mencakup golongan ASN, CPNS, dan ASN P3K. Yang terakhir adalah PT ASABRI yang mencakup golongan Prajurit TNI, Anggota Polri, ASN Kemenhan, dan Polri.

Dilansir dari bpjsketenagakerjaan.go.id, Manfaat asuransi kecelakaan sebagai jaminan sosial yang ditawarkan oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah

1.     Bebas biaya perawatan sesuai indikasi medis

2.     Perawatan homecare jika diperlukan atas rekomendasi dokter

3.     Santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB)

4.     Santunan cacat jika kecelakaan mengakibatkan terjadinya cacat

5.     Rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika mengalami kehilangan bagian anggota tubuh akibat kecelakaan

6.     Santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia

7.     Return to work atau kembali bekerja dikondisi pekerja mengalami kecacatan saat bekerja

Bagaimana cara mengurus asuransi JKK BPJS Ketenagakerjaan?

Klaim JKK ini dapat dilakukan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK terdekat. Berikut adalah prosedur yang perlu dilakukan

1. Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan Jaminan Kecelakaan Kerja 

2. Mengambil nomor antrian untuk klaim JKK Jaminan Kematian 

3. Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian Jaminan Pensiun 

4. Dilayani oleh Petugas Jaminan Hari Tua 

5. Menerima tanda terima klaim Jaminan Kecelakaan Kerja 

6. Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey Jaminan Kematian 

7. Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta

8. Asuransi ini dapat diklaim 7 hari kerja setelah berkas telah disetujui. Kemudian Anda dapat cek informasi tersebut melalui tracking dalam website resmi BPJS Ketenagakerjaan. 

 

ADINDA ALYA IZDIHAR  | NIA HEPPY | ALFI MUNA SYARIFAH

Pilihan Editor: Begini Syarat dan Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

12 jam lalu

Ilustrasi: Rio Ari Seno
YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.


Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

20 jam lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi (tengah) bersama Wadirreskrimsus AKBP Hendri Umar (kiri) dan Kanit 2 Subdit Siber AKP Charles Bagaisar (kanan) saat konferensi pers di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menangkap tersangka berinisial EP (40), BYP (37), DA (24), dan TA (41) terkait perjudian online. Keempat orang tersebut merupakan admin dari channel YouTube Bos Zaki @dzakki594. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.


Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

20 jam lalu

Beginilah penampakan Ibu kota Nusantara di Indonesia nantinya bila semua pembangunan sudah selesai. (Foto: IKN)
Kementerian PUPR: Progres Rusun ASN di IKN Rata-rata Capai 40 Persen

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan progres pembangunan rumah susun (Rusun) ASN di di IKN rata-rata capai 40 persen.


Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 24 April 2024. KPK mengirimkan kembali surat pemanggilan kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor), yang telah ditetapkan sebagai tersangka, untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan pada hari Jumat, 3 Mei 2024 mendatang, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.


YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

1 hari lalu

Ilustrasi Pinjaman Online. Freepix: Rawpixel.com
YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

2 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

3 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto, saat ditemui usai mengumpulkan 45 tim hukum Prabowo-Gibran di kediamannya, Jl. Kertanegara No 4, Jakarta Selatan pada Selasa, 23 April 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Terpopuler: Prabowo-Gibran Diharap Percepat Pertumbuhan Ekonomi, Tanggal Pendaftaran CPNS 2024

Berita terpopuler: Prabowo-Gibran diharap bisa mempercepat pertumbuhan ekonomi usai dilantik, pendaftaran CPNS 2024 dibuka.


KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

Sejumlah massa dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Depok membawa miniatur keranda berkain putih bertuliskan 'Matinya Demokrasi' saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Depok, Jawa Barat, Rabu, 6 Maret 2024. Aksi tersebut buntut dari temuan dugaan penggelembungan suara saat rekapitulasi suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) guna meningkatkan suara salah satu caleg DPR RI Dapil VI dari partai lain dan berharap agar KPU Kota Depok tegas menjunjung netralitas hingga integritas agar pesta demokrasi yang jujur dan adil. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.


Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi. TEMPO/Tony Hartawan
Hari Kartini, OJK Prioritaskan Peningkatan Literasi Keuangan Perempuan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen meningkatkan edukasi literasi keuangan untuk perempuan.


Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi (kiri) berdialog dengan pelajar saat Kegiatan Edukasi Keuangan di Indonesia Banking School, Jakarta, Senin, 22 Januari 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyelenggarakan kegiatan Edukasi Keuangan terkait investasi, pinjaman hingga perencanaan keuangan yang diikuti sekitar 1.500 pelajar secara luring dan daring guna meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya bagi pelajar. TEMPO/Tony Hartawan
Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.