2. Pajak Hiburan Tetap, Airlangga: Pemerintah Siapkan Insentif Fiskal
Pajak hiburan untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa tetap berada di kisaran 40-75 persen. Namun, pemerintah akan menyiapkan insentif fiskal untuk usaha jenis ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan pemerintah telah menggelar Rapat Internal yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada 19 Januari 2024. Rapat ini membahas soal polemik pajak hiburan.
"Salah satu keputusannya adalah pemerintah akan memberikan insentif fiskal terhadap PPh (pajak penghasilan) Badan atas penyelenggara jasa hiburan," ucap Airlangga dalam keterangan resminya, dikutip pada Minggu, 21 Januari 2024.
Baca berita selengkapnya di sini.