TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan pesawat Boeing 737-9 Max milik maskapai Lion Air sudah diizinkan terbang lagi, setelah sempat dihentikan sementara.
Sejumlah negara diketahui mengandangkan operasi Boeing 739-9 Max karena insiden lepasnya pintu pesawat jenis ini dalam penerbangan Alaska Airlines dari Portland, Oregon, Amerika Serikat (AS).
"(Evaluasi Boeing 737-9 Max milik Lion Air) sudah selesai, sudah dibolehkan lagi terbang karena jenisnya kan berbeda," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat ditemui di kompleks DPR RI, Jakarta pada Kamis, 18 Januari 2024.
Adita menjelaskan, sistem pintu pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air berbeda dengan milik Alaska Airlines. Dia menuturkan, Kemenhub juga telah berkomunikasi dengan Lion Air maupun Boeing soal ini.
Adapun pesawat Boeing 737-9 Max milik Lion Air sudah diizinkan terbang kembali sejak 11 Januari 2024. "Temporary grounded (penghentian sementara) cuma beberapa hari," tutur Adita.
Selanjutnya: Sebelumnya diberitakan, bagian dari badan pesawat Boeing 737-9 Max milik Alaska Airlines....