"Tenaga non-ASN bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu yang secara bertahap diangkat menjadi PPPK penuh waktu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah," kata Azwar Anas.
Prinsipnya, kata Azwar Anas, sebagaimana telah disepakati bersama bahwa tidak terjadi pengurangan penghasilan, tidak terjadi PHK massal dan tidak terjadi penambahan beban anggaran. “Ketentuan mengenai mekanisme seleksi dan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri,” ujarnya.
Sebagai informasi, rekrutmen ASN tahun 2024 telah diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi pada Jumat, 5 Januari 2024 dengan total formasi 2,3 juta. Instansi pusat mendapat formasi kebutuhan 429.183 orang yang terdiri atas 207.247 CPNS dan 221.936 bagi PPPK. Formasi tersebut merupakan gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Sementara formasi instansi daerah sebesar 1.867.333 orang yang terdiri atas 483.575 CPNS dan 1.383.758 PPPK. Formasi PPPK di instansi daerah dialokasikan untuk guru sebanyak 419.146, tenaga kesehatan sebesar 417.196 orang serta 547.416 orang formasi untuk tenaga teknis.
Pilihan Editor: Menhub Minta Perusahaan Sediakan Fasilitas Mudik Gratis Lebaran