Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pajak Hiburan untuk Diskotek Cs hingga 75 Persen, Timnas AMIN: Terlalu Tinggi

image-gnews
Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan bersalaman dengan pendukungnya usai memberikan pidato politik di depan tokoh dan simpatisan Gorontalo di Grand Sumber Ria, Gorontalo, Senin, 8 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Anies menyatakan akan memperbaiki sistem pendidikan, ekonomi, dan hukum untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan dengan agenda perubahan yang diusung pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Calon presiden Indonesia nomor urut 01, Anies Baswedan bersalaman dengan pendukungnya usai memberikan pidato politik di depan tokoh dan simpatisan Gorontalo di Grand Sumber Ria, Gorontalo, Senin, 8 Januari 2024. Dalam pertemuan tersebut Anies menyatakan akan memperbaiki sistem pendidikan, ekonomi, dan hukum untuk menjamin keadilan dan kesejahteraan bagi semua kalangan dengan agenda perubahan yang diusung pasangan calon Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, dan sebagainya menjadi 40-75 persen untuk menyasar kalangan tertentu. Sementara itu, calon presiden nomor urut satu Anies Baswedan sempat menyebut akan mengejar pajak dari orang kaya. Pantaskah orang kaya dikenai tarif pajak hingga 75 persen?

Sekretaris Dewan Pakar Timnas AMIN Wijayanto Samirin mengatakan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar berkomitmen menjalankan prinsip keadilan dalam seluruh kebijakan, termasuk pajak. Dia menuturkan, memajaki secara progresif untuk orang kaya boleh saja.

Tapi, menurut dia, tetap harus menjunjung prinsip-prinsip fairness alias keadilan. "Angka 75 persen terlalu tinggi, perlu penyesuaian, tentunya melalui mekanisme perundangan yang benar," ujar Wijayanto kepada Tempo, Rabu, 17 Januari 2024.

Wijayanto melanjutkan, pelaku usaha terkaget-kaget saat kebijakan pajak hiburan ini diterapkan. Hal tersebut, kata dia, menunjukkan para pelaku usaha kurang dilibatkan dalam penyusunan kebijakan yang berdampak langsung bagi usaha mereka.

"Pelibatan pelaku usaha sangat penting, untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan relevan, tepat dan tidak kontraproduktif," tutur Wijayanto.

Selain itu, dia menggarisbawahi bahwa kebijakan tersebut kurang rinci. Misalnya soal karaoke dan spa. 

"Banyak diantara mereka adalah karaoke keluarga untuk kelas menengah, banyak juga spa untuk kesehatan dan kecantikan yang bukanlah sesuatu yang ekslusif," ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, mengatakan kenaikan tarif tersebut merupakan dampak dari revisi Undang-Undang Hubungan Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah alias UU HKPD yang terbit pada 2022. 

Aturan itu membuat pajak hiburan jenis diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa terkena tarif batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen karena jenis ini dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

Kenaikan pajak hiburan banyak diprotes oleh usaha industri hiburan. Bahkan, para pengusaha spa di Bali langsung mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 5 Januari 2024. Pengusaha spa ingin MK meninjau kembali posisi industri spa yang bukan termasuk jasa hiburan melainkan kebugaran atau kesehatan (wellness). 

AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Jokowi Ingin Hotel di IKN Beres Sebelum Agustus 2024, Buat Tamu HUT RI ke-79

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

9 jam lalu

Mantan capres nomor urut 01 di pilpres 2024 Anies Baswedan usai halal bihalal dan pembubaran Timnas AMIN di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Anies Baswedan Disebut Dukung Ide Koalisi Gagasan untuk Bangun Bangsa

Co-Founder Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto Samirin, menyebut Anies Baswedan menyetujui ide soal koalisi gagasan.


Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

2 hari lalu

Ilustrasi turis atau wisatawan di bandara. (Pexel)
Panduan Menghitung Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri, Pelancong Harus Tahu

Jumlah barang bawaan penumpang tidak dibatasi, hanya saja harus membayar bea masuk jika nilainya melebihi batas keringanan USD500.


Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

3 hari lalu

Wali Kota Medan Bobby Nasution bersama Forkopimda Kota Medan menyegel pintu masuk Mal Centre Point, di Medan, Rabu, 15 Mei 2024. ANTARA/HO-Diskominfo Kota Medan
Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar

Wali Kota Medan Bobby Nasution menyegel Mal Centre Point karena menunggak pajak Rp 250 Miliar sejak 2011 lalu.


TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

4 hari lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih 2024 Gibran Rakabuming Raka saat menghadiri acara halalbihalal dan silaturahmi di Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Seven, Jakarta Pusat, Minggu, 28 April 2024. Dalam acara tersebut juga dihadiri oleh sejumlah pejabat seperti, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Menteri Investasi Bhlil Lahadalia hingga kedubes Arab Saudi. TEMPO/ Febri Angga Palguna
TKN Prabowo-Gibran Siapkan Strategi Kerek Rasio Pajak, Perlu Evaluasi Rencana Kenaikan PPN 12 Persen

TKN Prabowo-Gibran tengah kaji kenaikan PPN menjadi 12 persen, apakah memberi manfaat atau kerugian netto terhadap perekonomian?


Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

5 hari lalu

Ketua Bappilu Nasional PPP Sandiaga Uno memberikan pernyataan pers kepada awak media di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat, 15 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sandiaga Sebut Duet Ahok-Anies Sebagai Dream Team, tapi Terganjal UU

Ahok-Anies santer disebut bakal disandingkan dalam Pilgub DKI. Namun, duet keduanya bakal melanggar UU Pilkada.


Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

5 hari lalu

Pemko Pematangsiantar Imbau Masyarakat Segera Bayar PBB-P2

Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menetapkan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2024, jatuh tempo pada 31 Oktober 2024.


Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

5 hari lalu

Foto kombinasi Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Anies Baswedan. Tempo/Dhemas Reviyanto-Dian Triyuli Handoko
Ahok-Anies Mustahil Bersama di Pilgub Jakarta 2024, Ini Aturannya

Ini aturan yang menghambat duet Ahok-Anies di Pilgub Jakarta


Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

6 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tertawa bersama dengan Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai hadiri acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Respons Internal PDIP Soal Peluang Duet Ahok-Anies di Pilkada Jakarta 2024

Politikus PDIP menyebut Ahok dan Anies berasal dari akar rumput yang berbeda.


Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

7 hari lalu

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. TEMPO/Defara
Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Airlangga: Target Kami Pendapatan Pajak Naik

Pemerintah akan menaikkan PPN 12 persen. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto singgung kenaikan pendapatan pajak.


Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

7 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat mengobrol saat usai acara pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 26 Agustus 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Kenapa Tak Bisa Duet Anies Baswedan -Ahok di Pilkada Jakarta? KPU Sebutkan Bunyi Pasal Larangannya

Kadivi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya sebut duet Anies Baswedan-Ahok pada Pilkada Jakarta 2024 tak akan terwujud.