Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengamat Sebut Pengunjung Anjlok Jika Pajak Hiburan 75 Persen

image-gnews
Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Dokumentasi razia tempat hiburan malam di Jakarta oleh petugas gabungan Puspom TNI-Propam Polda Metro Jaya dan BNN pada Jumat (17/3) malam. ANTARA/HO-Puspom TNI.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Ikatan Cendikiawan Pariwisata Indonesia, Azril Azahari, menanggapi soal dampak pajak hiburan sebesar 40 hingga 75 persen terhadap pariwisata. Azril mengatakan kenaikan pajak hiburan yang berkisar 40 hingga 75 persen tersebut tidak wajar.

"Di kenaikan ini, yang akan terkena langsung (dibebankan) adalah pengunjung," ujar Azril lewat aplikasi pesan tertulis kepada Tempo, dikutip Rabu, 17 Januari 2024.

Azril mengatakan, kenaikan pajak tersebut bisa berakibat pada berkurangnya minat pengunjung untuk menikmati hiburan. Turunnya pengunjung bakal berefek pada berkurangnya pemasukan bagi pengusaha hiburan. 

"Bahkan akan bisa mematikan usaha mereka yang baru mulai bangkit akibat dampak krisis Covid-19," ucap Azril.

Pengamat pariwisata ini menyebut, perilaku pengunjung yang mulai bergeser pada wisata serenity (ketenangan) diri melalui hiburan atau entertainment dan leisure tidak akan terpenuhi jika pajaknya dinaikkan.

"Sehingga berdampak langsung pada pengembangan pariwisata kita," ungkapnya.

Azril mempertanyakan arah kebijakan pemerintah. Menurutnya pemerintah harus memilih antara mendapatkan pajak hiburan atau meningkatkan ekonomi pariwisata.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya diberitakan, sejumlah pengusaha hiburan mengeluh dan memprotes rencana pengenaan pajak hiburan hingga 75 persen oleh sejumlah pemerintah daerah. Salah satunya Inul Daratista, pemilik karaoke Inul Vizta. Menurut Inul, tarif tersebut akan membunuh industri hiburan karena pajak itu mau tak mau akan dibebankan kepada konsumen.

Kementerian Keuangan menyatakan pajak hiburan sebesar 40 sampai 75 persen hanya berlaku untuk diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa. Sementara hiburan jenis lain tak kena kelompok tarif tersebut. Menurut Kementerian Keuangan, diskotek hingga spa terkena pajak tinggi karena dinikmati oleh masyarakat tertentu. Yaitu, kelas menengah dan menengah ke atas.

“Oleh karena itu, perlu penetapan tarif batas bawah atas jenis tersebut guna mencegah penetapan tarif pajak yang race to the bottom atau berlomba-lomba menetapkan tarif pajak rendah guna meningkatkan omset usaha,” kata Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu, Lydia Kurniawati Christyana, dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH. KHORY ALFARIZI 

Pilihan Editor: Videotron Anies Diturunkan, Berapa Biaya Pasangnya?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

53 hari lalu

Dirjen Pajak Beri Penghargaan untuk Pemkab Tapanuli Utara

Pemkab Tapanuli Utara merupakan pemda dengan pembuatan barita acara rekonsiliasi tercepat 2023


Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Pelanggan di ruang karaoke di Retro Karaoke, Bandung, Jawa Barat, mengantar pesanan pelanggan, 1 Februari 2024. Pengusaha hiburan menolak rencana pemerintah untuk menaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen ditengah lesunya pendapatan di insutri hiburan. TEMPO/Prima mulia
Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.


Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.


GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.


Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu, 7 Februari 2024. Di dalam pasal itu disebutkan Khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.


GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

Haryadi Sukamdani. apindo.or.id
GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.


Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno saat peluncuran KEN 2024 di Jakarta, Sabtu (27 Januari 2024). ANTARA/Sinta Ambar
Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.


KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

1 Februari 2024

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
KPK Panggil Bupati Sidoarjo dan Kepala BPPD atas Dugaan Kasus Pemotongan Insentif ASN

Dalam OTT di Sidoarjo, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Pendopo Delta Wibawa, Kantor BPPD, hingga rumah bupati Sidoarjo.


Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.


Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Bambang Susantono, menjadi tamu kehormatan pada Forum Walikota Internasional memperingati 25 tahun usia Kota Astana pada 5 Juli 2023 di Gedung Kongres Astana, Kazahstan. Foto dok. KBRI Astana
Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.