TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mencapai kesepakatan untuk menghilangkan tarif ekspor olahan ikan ke Jepang. Kesepakatan ini mencakup penurunan tarif ekspor menjadi 0 persen untuk empat komoditas tuna olahan. Sebelumnya, tarif ekspor untuk tuna kaleng dan cakalang kaleng sebesar 9,6 persen.
"Alhamdulillah setelah rangkaian perundingan, akhirnya tercapai kesepakatan tarif 0 persen untuk tuna. Ini kado dari KKP untuk pelaku usaha tuna," kata Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP) Budi Sulistiyo, dikutip melalui keterangan resmi pada Minggu, 14 Januari 2024.
Budi menjelaskan dua pos tarif 0 persen, terutama katsuobushi, akan berlaku dengan syarat sertifikat yang menyatakan bahan baku cakalang memiliki panjang minimal 30 cm. Kesepakatan ini diharapkan akan efektif paling cepat pada akhir 2024 setelah proses ratifikasi antara kedua negara selesai.
"Tentu ini sejalan dengan upaya peningkatan ekspor tuna mengingat kita sudah mencanangkan tahun 2024 sebagai tahun tuna," ujar Budi.
Kemudian, Budi menyebutkan pentingnya pasar Jepang sebagai salah satu tujuan utama ekspor produk perikanan Indonesia. Jepang menjadi importir tuna-cakalang terbesar kedua di dunia dengan nilai impor sebesar US$ 2,2 miliar (sekitar Rp 34 triliun) atau 13 persen dari total impor pada 2022. Meskipun Indonesia berada di urutan keenam sebagai pemasok tuna-cakalang ke Jepang dengan pangsa 7 persen, potensi untuk meningkatkan ekspornya sangat besar.
Selanjutnya: Sementara pada periode Januari-November 2023, ekspor....