TEMPO.CO, Jakarta - Perwakilan nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang menolak restrukturisasi bertemu dengan Ombudsman, Jiwasraya, dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu, 10 Januari 2024. Apa yang dibahas?
Polis nasabah Jiwasraya dipindahkan ke IFG Life sebagai upaya restrukturisasi. Namun tak semua pemegang polis menyetujuinya, termasuk Machril.
"Kami sebagai nasabah yang menolak pemindahan polis dari Jiwasraya keluar perusahaan, kami sudah tolak—apakah itu namanya restrukturisasi atau mutasi—kami sudah tolak karena kami tidak mau dialihkan ke perusahaan lain," ungkap Machril saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta pada Rabu siang, 10 Januari 2024.
Machril menuturkan, ia dan istrinya telah bertemu dengan perwakilan Ombudsman, Plt. Direktur Utama Jiwasraya R. Mahelan Prabantarikso, dan Kasubdit KND I Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Qoswara pada pukul 10.05.
Menurut pantauan Tempo, pertemuan tersebut berakhir pukul 12.30. Machril dan istrinya yang ekspatriat asal Jepang— Yachiyo Ishibashi—keluar lebih dulu.
Keduanya adalah nasabah Jiwasraya sejak 2014. Machril bercerita, istrinya lah yang diundang oleh Ombudsman.
Namun, kedatangan mereka mewakili 6 nasabah Jiwasraya lain yang juga sudah mengajukan gugatan ke pengadilan dan dikabulkan. Dengan begitu, gugatan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.
Gugatan Machril dan istrinya dengan perkara nomor 5/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Pst telah dimenangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2021 lalu. Majelis Hakim juga menyatakan Jiwasraya telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Yachiyo Ishibashi selaku penggugat.
Jiwasraya juga dihukum membayar uang sebesar Rp 500 juta. Namun, duit tersebut belum dibayar hingga sekarang.
"Ya, kami minta sesuai putusan pengadilan. Sebetulnya Rp 500 juta itu cuma pokoknya, enggak pakai bunga," beber Machril.