Dalam pertemuan ini, menurutnya masing-masing pihak bertahan dengan pendapatnya. Pertemuan tersebut belum memutuskan apa-apa.
Kemenkeu, tuturnya, menyatakan sudah memberikan penyertaan modal negara alias PMN kepada Jiwasraya untuk restrukturisasi. Sedangkan pihak Jiwasraya juga berkukuh tengah bergantung kepada PMN untuk menyelesaikan restrukturisasi.
Machril menuturkan, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menggunakan kewenangan sebagai penyidik. Ini berdasarkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan alias UU PPSK yang menyatakan OJK berwenang melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Plt. Direktur Utama Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso, enggan menanggapi ketika ditanya soal pertemuan dengan perwakilan nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi, Kemenkeu, dan Ombudsman.
Ketika ditanya skema untuk pemegang polis yang menolak restrukturisasi, ia hanya menjawab "masih" seraya masuk ke dalam mobil.
Pilihan Editor: Penyelamatan Polis Jiwasraya Rampung, Erick Thohir: Bukan Hal yang Mudah