TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) melambat pada November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan pada November 2023 pertumbuhan DPK tercatat 3,04 persen secara tahunan (year on year/yoy), yakni sebesar Rp 8.216,21 triliun.
Padahal, pertumbuhan DPK tercatat 3,43 persen pada Oktober 2023. Dian pun membeberkan sejumlah alasan yang menyebabkan perlambatan dalam pertumbuhan DPK ini.
“Beberapa hal yang memengaruhi perlambatan pertumbuhan DPK di antaranya, yaitu pertumbuhan DPK yang tinggi pada masa pandemi yang mengakibatkan high base effect pada pertumbuhan DPK setelahnya,” ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
Selain itu, terdapat beberapa penyebab lain, yakni penggunaan dana internal untuk operasional dan ekspansi perusahaan, konsumsi masyarakat yang kembali meningkat dengan berakhirnya status pandemi, serta dampak semakin banyaknya alternatif instrumen penempatan dana selain DPK.
Di sisi lain, kata Dian, likuiditas industri perbankan pada November 2023 berada pada level yang memadai dengan rasio-rasio likuditas jauh di atas level kebutuhan pengawasan.
Selanjutnya: Dian menjelaskan, rasio Alat Likuid/Non-Core Deposit...