TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masih ada 20 penyelenggara financial technology peer-to-peer (Fintech P2P) lending alias pinjaman online (Pinjol) yang belum memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman, mengatakan selain 20 Pinjol, terdapat 7 Perusahaan Pembiayaan (PP) dan 9 Perusahaan Modal Ventura (PMV) yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum hingga 29 Desember 2023.
“Perusahaan-perusahaan telah menyampaikan action plan yang memuat langkah-langkah strategis dalam rangka pemenuhan ekuitas minimum,” ujar Agusman dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember pada Selasa, 9 Januari 2023.
OJK, kata Agusman, terus memonitor progress realisasi action plan yang telah mendapatkan persetujuan OJK, baik berupa langkah injeksi modal dari PSP maupun dari new strategic investor. “Selain itu, juga terdapat opsi pengembalian izin usaha kepada OJK,” tuturnya.
Untuk pinjol yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum, Agusman mengatakan pihaknya telah menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan terus mendorong penyelenggara mengambil langkah-langkah konkret untuk pemenuhan ekuitas minimum.
Sementara itu, Agusman mengungkap pertumbuhan outstanding pembiayaan pada P2P lending per November 2023 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,05 persen year-on-year (yoy), dibanding Oktober 2023 sebesar 17,66 persen (yoy), dengan nominal sebesar Rp59,38 triliun.
Adapun tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,81 persen, sebelumnya pada Oktober 2023 berada di level 2,89 persen.
Pilihan Editor: Prabowo Dikritik Anies soal PT TMI, Pengamat Militer Ungkap Persoalan Perusahaan Ini