Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KNKT Investigasi Kecelakaan Kereta di Cicalengka, Ini Profil Komite Nasional Keselamatan Transportasi

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada Jumat, 5 Januari 2024 lalu terjadi kecelakaan kereta api lokal KA Baraya jurusan Bandung – Padalarangan dengan KA Turangga Surabaya- Bandung di Cicalengka, Jawa Barat.

Saat ini, Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT tengah melakukan beberapa rangkaian investigasi terhadap kecelakaan tersebut. Hal ini bertujuan untuk mencari tahu penyebab kecelakaan dan menjadikannya catatan untuk penyedia jasa transportasi umum.

Apa itu KNKT? 

Dilansir dari laman knkt.go.id, sebagai upaya meningkatkan tingkat keselamatan transportasi sekaligus menjamin kepercayaan masyarakat pada jaminan keselamatan dari moda-moda transportasi, terutama moda transportasi udara Kementerian Perhubungan pada saat itu Dr. Haryanto Dhanutirto mengeluarkan Surat Keputusan Nomor KP. 3/LT.403/Phb-94 tanggal 15 Juli 1994 tentang Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara.

Peraturan ini mengharuskan kepada setiap kecelakaan pesawat udara yang terjadi di wilayah Indonesia perlu dilakukan penelitian untuk mengetahui penyebab terjadinya kecelakaan tersebut. Penelitian dilakukan oleh Panitia yang berupa Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara yang dibentuk untuk jangka waktu tertentu dan bertanggung jawab dengan keputusan Menteri Perhubungan.

Kemudian, muncul Keputusan menteri Perhubungan Nomor SK.2/HK.601/PHB-97 tanggal 16 Januari 1997 tentang Pembentukan Komisi Penelitian Penyebab kecelakaan Pesawat Udara Tahun 1997-1999.

Pada 1999 menunjang berkembang pesatnya industri aviasi dan maritim, yaitu IPTN dan PT PAL, fungsi Komisi Penelitian Penyebab Kecelakaan Pesawat Udara dibawah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, ditarik ke atas pada masa Presiden BJ Habibie, masing moda di lingkungan disatukan kedalam suatu organisasi non struktural di lingkungan Kementerian Perhubungan, yaitu KNKT melalui Keppres No.105 Th. 1999.

KNKT adalah institusi independen yang tugasnya melaksanakan Investigasi Kecelakaan Transportasi dengan cara mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan menyajikan data secara sistematis dan objektif. KNKT dipimpin oleh seorang ketua yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden. Ditetapkannya Perpres Nomor 102 Tahun 2022, melegitimasi kedudukan KNKT sebagai lembaga independen untuk memberikan manfaat dalam hal investigasi kecelakaan dengan melakukan kajian dan riset secara independen untuk check and balance pihak berwajib maupun mengedepankan kepastian untuk penegakan hukum maupun keluarga korban.

KNKT adalah sebuah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab atas investigasi kecelakaan transportasi secara independen. Lembaga ini berada dibawah presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.

KNKT memiliki visi mewujudkan peningkatan keselamatan transportasi pada empat moda transportasi. Empat moda transportasi yang dimaksud adalah lalu lintas dan angkutan jalan, kereta api, pelayaran, dan penerbangan.

Kemudian misi yang diusung oleh KNKT adalah investigasi kecelakaan secara independen, bertanggung jawab untuk menemukan penyebab kecelakaan, merekomendasikan pkeselamatan transportasi agar ada peningkatan kesadaraan penyelenggaraan transportasi, meningkatkan keterampilan dan keahlian SDM dari berbagai pihak yang berkompeten, melengkapi kebutuhan sarana dan prasarana transportasi, dan melaksanakan atau mengikuti sosialisasi terkait kecelakaan dalam rangka meningkatkan keselamatan dan keamanan transportasi.

Fungsi dan Tugas KNKT

Sudah dijelaskan pada visi dan misi KNKT bahwa mereka bertanggung jawab terhadap investigasi sebuah kecelakaan. Akan tetapi, secara spesifik ada beberapa kewajiban yang harus dipatuhi oleh KNKT.

Fungsi KNKT berdasarkan pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 adalah 

-       permintaan data dan keterangan kepada perseorangan, pelaku, pegawai/pejabat instansi terkait, instansi terkait, lembaga/organiasi profesi terkait, masyarakat, dan/atau pihak lain;

-       pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data secara sistematis dan objektif penyebab Kecelakaan Transportasi;

-       penyusunan laporan hasil pelaksanaan Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pemberian dan/atau penyampaian rekomendasi dalam laporan akhir Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pelaksanaan koordinasi dan kerja sama Investigasi Kecelakaan Transportasi;

-       pelaksanaan evaluasi, pemantauan, klarifikasi, pengkajian, dan sosialisasi atas rekomendasi dalam laporan akhir lnvestigasi Kecelakaan Transportasi; dan

-       penyelenggaraan sistem informasi Investigasi Kecelakaan Transportasi.

Tugas KNKT

KNKT harus mematuhi peraturan dibawah ini

-       Melakuakn investigasi secara independent, objektif, dan professional

-       Objektivitas dan kebenaran hasil investigasi berada dibawah tanggung jawab KNKT

-       Menaati peraturan perundang-undangan

-       Menjaga kerahasiaan data, informasi, dan dokumen atas investigasi kecelakaan yang dilakukan

Terkait kecelakaan kereta api di Cicalengka, saat ini masih dalam tahapan pengumpulan data oleh Tim KNKT dan sejauh ini masih membutuhkan analisa lebih lanjut untuk mencari tahu dan mempulikasikan penyebab kecelakaan kereta api tersebut.

KNKT akan melakukan investigasi selama 4 hari terhitung dari 5 sampai 8 Januari 2024. Tim yang bertugas turun untuk investigasi dipimpin oleh Gusnaedi Rachmanas, anggota Aditya W.S Yudishtira dan Yogi Arisandi, serta tenaga ahli Agus Marson.

Pilihan Editor: Update Kevelakaan Kereta di Cicalengka, KNKT Masih Proses Investigasi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

9 hari lalu

Kendaraan arus balik arah Jakarta terjebak kemacetan di GT Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat, Minggu 14 April 2024. Berdasarkan Survei Potensi Pergerakan Masyarakat Pada Masa Lebaran Tahun 2024 yang dirilis Kementerian Perhubungan, pada puncak arus balik lebaran 2024 tanggal 14 April 2024 diperkirakan sebanyak 41 juta orang atau sekitar 21,2 persen dari total pemudik akan kembali ke kota masing-masing. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.


Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

12 hari lalu

Kondisi mobil yang terbakar dalam kecelakaan di KM 58 jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin, 8 April 2024. (ANTARA/Ali Khumaini)
Kecelakaan Beruntun di KM 58 Tol Cikampek, Pakar Transportasi Soroti Travel Gelap

KNKT telah mengungkapkan, mobil Gran Max penyebab kecelakaan beruntun di Tol Jakarta-Cikampek KM 58 adalah travel gelap.


PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

12 hari lalu

Kesiagaan Penuh PLN Jaga Keandalan Listrik di Momen Libur Lebaran
PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.


Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

14 hari lalu

Petugas Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia melakukan pemantauan lalulintas penerbangan di Tower Airnav, Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Rabu, 25 September 2019. AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan navigasi penerbangan dalam rangka merangkai konektivitas Nusantara melalui transportasi udara. TEMPO/Subekti.
Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.


KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

14 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang  melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
KNKT Investigasi Penyebab Kecelakaan di Km 58 Tol Jakarta-Cikampek, Ini Tugas Investigator KNKT

KNKT memiliki investigator dan sekretariat untuk membantu proses investigasi kecelakaan di Indonesia, termasuk di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek.


KNKT Soroti 3 Isu Keselamatan di Insiden Kecelakaan Tol KM 58 Cikampek

15 hari lalu

Foto udara lokasi kejadian peristiwa kecelakaan kendaraan di Tol Jakarta-Cikampek KM 58, Kerawang, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kakorlantas Polri Brigjend Pol Aan Suhanan menyatakan 12 orang tewas dan dua orang luka-luka dalam kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios di Jalan Tol Cikampek Km 58. ANTARA/Bayu Pratama S
KNKT Soroti 3 Isu Keselamatan di Insiden Kecelakaan Tol KM 58 Cikampek

KNKT menyimpulkan setidaknya ada tiga isu keselamatan yang dilanggar dalam kecelakaan di Tol KM 58 Cikampek hingga menyebabkan 12 orang meninggal.


Terkini: Budi Karya Sebut Salatiga ke Semarang Jadi Titik Krusial Arus Balik, Sumber Cuan Prajogo Pangestu Orang Terkaya di Indonesia

15 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberi penjelasan terkait arus balik pemudik di  Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 30 Juni 2017. Menteri Perhubungan, Kapolri, dan Gubernur Jawa Barat juga ikut meninjau penanganan arus balik di jalur selatan Jawa Barat. TEMPO/Prima Mulia
Terkini: Budi Karya Sebut Salatiga ke Semarang Jadi Titik Krusial Arus Balik, Sumber Cuan Prajogo Pangestu Orang Terkaya di Indonesia

Menhub Budi Karya Sumadi menyebut daerah Salatiga hingga menuju Semarang menjadi titik krusial saat arus balik Lebaran 2024.


Arus Balik Lebaran Diprediksi Sabtu dan Minggu, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

15 hari lalu

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi didampingi Dirjen Perhubungan Darat Hendro Sugiatno(kanan) dan Dirjen Perkeretaapian Mohamad Risal Wasal (kiri) menyampaikan keterangan pers usai rapat koordinasi di Kantor Otoritas Bandara Wilayah IV, Badung, Bali, Minggu, 31 Desember 2023. Kementerian Perhubungan bersama berbagai pihak terkait melakukan evaluasi usai kemacetan parah pada Jumat malam (29/12) serta menyiapkan sejumlah rencana dan skema untuk mengantisipasi kemacetan khususnya selama masa libur tahun baru di jalan akses sekitar Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Arus Balik Lebaran Diprediksi Sabtu dan Minggu, Menhub Imbau Masyarakat Berangkat Lebih Awal

Untuk mengantisipasi kepadatan saat arus balik, Menhub Budi Karya mengimbau pemudik pulang lebih awal sebelum puncak arus balik Lebaran.


Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

15 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Ketua KNKT Sebut Sopir Kelelahan Penyebab Kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Apa Itu KNKT?

Ketua KNKT sebut unsur kelelahan sopir menjadi sebab kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Ini tugas dan wewenang KNKT.