TEMPO.CO, Jakarta - VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Joni Martinus memastikan KAI akan memberikan kompensasi pada penumpang yang terdampak kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta lokal Commuter Line Bandung Raya, yang terjadi di lintas Haurpugur Cicalengka, KM181+700, Bandung, pada Jumat, 5 Januari 2024.
Joni menyebut, pemberian kompensasi kepada penumpang terdampak kecelakaan ini, akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 63 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api. Kompensasi yang diberikan, yaitu berupa pengembalian biaya tiket.
"Pengembalian biaya dapat dilakukan pengambilan tunai di loket stasiun online yang memungkinkan atau transfer ke rekening pelanggan. Batas waktu proses pembatalan dan pengembalian bea sampai dengan tujuh hari dari tanggal yang tertera di tiket," ujar Joni dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 6 Januari 2024.
Secara detail, berikut kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang akibat terjadinya rintang jalan pada petak jalan Haurpugur – Cicalengka:
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan biaya tiket sebesar 100 persen di luar biaya pesan;
Selanjutnya: b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api....