Sementara itu, tugas PTPS sebagaimana Pasal 66 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum adalah sebagai berikut:
- Pengawasan persiapan dan pelaksanaan pemungutan suara, persiapan dan pelaksanaan penghitungan suara, serta pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
- Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan.
- Penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu dan pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Potensi Kecurangan Pemilu Tinggi, TPN Ganjar-Mahfud Siapkan 1,6 Juta Saksi untuk Seluruh TPS