TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) membuka pendaftaran calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024. Pendaftaran dimulai pada Selasa, 2 Januari 2024 hingga Sabtu, 6 Januari 2024.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda mengatakan, proses pembentukan PTPS akan melalui tahapan yang tepat dan efisien. Menurutnya, PTPS memegang peran krusial sebagai garda terdepan yang mengawasi proses Pemilu 2024, khususnya saat pemungutan dan penghitungan suara sebagai inti dari pelaksanaan pemilu.
“Yang diperlukan bagaimana kita mendapatkan kader terbaik yang akan mengawasi Pemilu 2024 dengan masa kerja cukup singkat, tapi perannya krusial. Karena semua orang akan mengarah saat pemungutan dan penghitungan suara,” kata Herwyn saat membuka Rapat Finalisasi Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS di Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023, dikutip dari laman resmi Bawaslu.
Lantas, berapa gaji Pengawas TPS?
Gaji Pengawas TPS
Berikut rincian insentif atau gaji yang ditawarkan kepada petugas PTPS dalam Pemilu 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor 5/5715/MK.302/2022:
- Ketua Panwaslu Kecamatan: Rp2.200.000 per bulan.
- Anggota Panwaslu Kecamatan: Rp1.900.000 per bulan.
- Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan: Rp1.550.000 per bulan.
- Pelaksana Teknis Non-PNS Pemilu 2024: Rp1.500.000 per bulan.
- Panwaslu Desa: Rp1.100.000 per bulan.
- Pengawas TPS: Rp750.000 – Rp1.000.000 per bulan.