Syarat Pengawas TPS
Dilansir dari situs Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, berikut kriteria yang harus dipenuhi PTPS:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia paling rendah 25 tahun saat pendaftaran.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, jujur, berkepribadian kuat, dan adil.
- Mempunyai kemampuan dan keahlian yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemilu, pengawasan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik (parpol) sekurang-kurangnya 5 tahun ketika mendaftar.
- Mengundurkan diri dari jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) ketika mendaftar.
- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
- Bersedia melaksanakan pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) atau rapid test menggunakan surat keterangan bebas gejala, seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan RT-PCR/rapid test.
Tugas Pengawas TPS