Yustinus Prastowo tak menjawab secara gamblang kapan kedua beleid itu diteken ketika ditanyai Tempo pada hari ini. Namun, kata dia, diupayakan regulasi tersebut rampung secepatnya.
"Hak tetap dibayarkan sejak 1 Januari 2024 melalui mekanisme rapel seperti yang sudah pernah dilakukan," lanjut Yustinus Prastowo.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyebutkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2024 telah mengusulkan kenaikan gaji pokok ASN, termasuk PNS.
Gaji PNS, TNI, dan Polri naik 8 persen. Sedangkan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen.
"Ini diharapkan akan meningkatkan mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," kata Jokowi dalam Sidang Paripurna DPR RI tentang RAPBN 2023 beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu, 16 Agustus 2023.
AMELIA RAHIMA SARI | RIANI SANUSI PUTRI