TEMPO.CO, Jakarta - Calon wakil presiden atau cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD menyebut dalam lima tahun terakhir pemerintah telah membagikan sedikitnya 1 juta sertifikat tanah untuk rakyat. Dalam program redistribusi tanah itu, sertifikat diberikan kepada warga yang telah memiliki tanah. Namun, menurut Mahfud, land reform bukan sekedar bagi-bagi sertifikat tanah.
“Lahan yang lain belum dibagi terhadap orang yang belum punya, nah itu yang akan kita kerjakan besok dalam rangka redistribusi tanah,” kata Mahfud dalam debat cawapres Pemilu 2024 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Jumat malam, 22 Desember 2023.
Dengan kata lain, menurut Mahfud, redistribusi tanah yang dimaksud adalah membagikan tanah kepada rakyat yang belum memiliki lahan. Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan atau Menkopolhukam ini mengatakan aturan terkait redistribusi sebenarnya lahan sudah ada. Namun implementasinya dinilai masih kurang sejauh ini.
“Sejak zaman bung karno itu dulu mengeluarkan undang-undang land reform, redistribusi lahan itu tadi, yang sampai sekarang itu tidak jalan meskipun undang-undangnya masih berlaku,” kata Mahfud.
Pernyataan itu Mahfud MD sampaikan saat menanggapi jawaban dari Cawapres Nomor Urut 1 Muhaimin Iskandar atau Cak Imin terkait keadilan sosial yang dimulai dari pemerataan kepemilikan tanah akses dan lahan. Lebih jauh, Mahfud menyebut lahan di Indonesia banyak dikuasai atau didapatkan secara kolusi atau permufakatan melawan hukum.
Menurut Mahfud, satu persen penduduk menguasai 75 persen lahan di Indonesia. Sementara 99 persen lainnya berebut mengelola 20 persen lahan. Penduduk Indonesia per 2021 adalah 273,8 juta. Artinya, 75 persen lahan yang ada di Indonesia dikuasai sebanyak 2,7 juta penduduk. Sementara 270 juta penduduk lainnya mengelola 20 persen lahan. Mahfud menilai hal ini merupakan ketimpangan.
“Sekarang ini, kalau data yang saya pernah dengar dari Pak Prabowo beberapa tahun lalu, 1 persen penduduk menguasai 75 persen lahan, 99 persen penduduk berebut mengelola hanya 20 persen lahan sisanya. Memang timpang,” katanya.
Selanjutnya: Apa itu land reform?