TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra buka suara soal dirinya dilaporkan ke polisi oleh Serikat Karyawan Garuda Indonesia. Laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana kejahatan terkait penghentian pemotongan iuran keanggotaan Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) dari gaji karyawan.
Irfan memastikan pihaknya berkomitmen untuk memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum mengenai laporan yang disampaikan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Menurut Irfan, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya perusahaan mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. “Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023.
Irfan juga mengatakan bahwa penghentian bantuan pemotongan iuran keanggotaan serikat tersebut diharapkan dapat meminimalisir potensi terjadinya perselisihan atas pembebanan langsung iuran keanggotaan serikat dari gaji karyawan. Selain itu, yang perlu dipahami adalah tidak ada kepentingan perusahaan untuk mengintervensi pengelolaan kepengurusan serikat, termasuk keanggotaan karyawan pada serikat karyawan.
Dengan kebijakan ini diharapkan anggota dapat melakukan pembayaran iuran secara langsung, yang tentunya dapat dilakukan dengan mudah dan cepat oleh setiap anggota serikat. Perusahaan, Irfan berujar, menaruh perhatian serius terhadap upaya menjaga hubungan industrial yang kuat bersama Serikat Pekerja.
“Komitmen ini yang juga terus kami jaga selama proses restrukturisasi beberapa waktu lalu guna memastikan kepentingan karyawan dapat terus dikedepankan,” kata Irfan.
Sebelumnya, Ketua Umum Serikat Karyawan PT Garuda Indonesia (Persero) atau Sekarga, Dwi Yulianta, angkat bicara lebih jauh soal alasan pihaknya pada hari ini melaporkan Irfan Setiaputra, bos maskapai penerbangan pelat merah itu, ke polisi.
Hal tersebut bermula dari penghentian pemotongan iuran anggota Sekarga dari gaji karyawan oleh manajemen BUMN itu. Ia menduga tindakan tersebut adalah bentuk intimidasi perusahaan ke karyawan.
"Kami menduga ini adalah intimidasi karena kami sering mengkritisi kebijakan manajemen dan banyak mengadvokasi karyawan," ujar Dwi saat dihubungi, Rabu 20 Desember 2023.
Dugaan ini, kata Dwi, cukup berdasar. Sebab, dari tiga serikat yang ada dalam tubuh Garuda, manajemen Garuda Indonesia hanya menghentikan pemotongan uang iuran anggota Sekarga.
Sementara, pemotongan iuran anggota Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tetap berlangsung normal. "Penghentian pemotongan uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi.
Dwi menjelaskan selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi."
Ia lalu membeberkan bahwa pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999 lalu. "Awalnya besarnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi.
Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi.
Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi.
MOH KHORY ALFARIZI | JONIANSYAH
Pilihan Editor: Pemotongan Iuran Anggota Serikat Karyawan Garuda Dihentikan Sepihak, Ini Dampaknya