TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Dwi Yulianta, membeberkan dampak dihentikannya pemotongan iuran anggota serikat pekerja itu oleh pihak manajemen perusahaan.
"Dampaknya cukup besar karena uang iuran anggota adalah sumber utama dana organisasi Sekarga," kata Dwi saat dihubungi Tempo, Rabu 20 Desember 2023.
Meski penghentian pemotongan iuran anggota baru dilakukan per 27 November 2023 lalu, menurut Dwi, itu sudah cukup menganggu operasional organisasi. "Salah satunya proses pendampingan mediasi perselisihan karyawan di berbagai daerah terganggu, karena terbentur uang operasional," ujarnya.
Karena, lanjut Dwi, kasus perselisihan antarkaryawan Garuda cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Untuk pendampingan itu, Sekarga harus datang ke daerah. "Salah satu contohnya baru baru ini kami melakukan pendampingan perselisihan karyawan di Malang, dan itu terpaksa menggunakan uang pribadi," kata Dwi.
Saat ini Sekarga sedang melakulan pendampingan 60 karyawan, 59 diantaranya adalah masalah pemotongan gaji. Dampak lainnya, ujar Dwi, adalah masalah ATK yang harus dipenuhi setiap bulannya.
Dwi mengungkapkan, setiap bulannya iuran anggota Sekarga terkumpul sekitar Rp 21 juta. Uang sebesar itu dari iuran 700 lebih anggota Sekarga sebesar Rp 30 ribu per orang.
Lebih jauh, Dwi menduga, penghentian pemotongan uang iuran anggota Sekarga yang dilakukan tiba-tiba itu adalah bentuk intimidasi manajemen. Dugaan ini muncul karena dari tiga serikat yang ada dalam tubuh maskapai penerbangan itu, hanya Sekarga yang dihentikan pemotongan uang iuran anggotanya.
Sementara, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tidak ada pemotongan sama sekali. "Penghentian uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi.
Dwi mengakui, selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi," ucap Dwi.
Dwi menuturkan, pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999. "Awalnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi.
Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi.
Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri.
Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo.
Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota. Rinciannya adalah:
Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004
Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari:
a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga;
b. Hasil usaha yang sah dan;
c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat.
Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004
Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha.
Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan.
Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB:
Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.
"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy.
Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum mengenai laporan yang disampaikan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.
Menurut Irfan, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya maskapai BUMN itu mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. “Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023.
JONIANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI
Pilihan Editor: Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan