Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemotongan Iuran Anggota Serikat Karyawan Garuda Dihentikan Sepihak, Ini Dampaknya

image-gnews
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat dipamerkan di akun media sosial maskapai plat merah tersebut. Instagram
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga), Dwi Yulianta, membeberkan dampak dihentikannya pemotongan iuran anggota serikat pekerja itu oleh pihak manajemen perusahaan.

"Dampaknya cukup besar karena uang iuran anggota adalah sumber utama dana organisasi Sekarga," kata Dwi saat dihubungi Tempo, Rabu 20 Desember 2023. 

Meski penghentian pemotongan iuran anggota baru dilakukan per 27 November 2023 lalu, menurut Dwi, itu sudah cukup menganggu operasional organisasi. "Salah satunya proses pendampingan mediasi perselisihan karyawan di berbagai daerah terganggu, karena terbentur uang operasional," ujarnya. 

Karena, lanjut Dwi, kasus perselisihan antarkaryawan Garuda cukup banyak dan tersebar di seluruh Indonesia. Untuk pendampingan itu, Sekarga harus datang ke daerah. "Salah satu contohnya baru baru ini kami melakukan pendampingan perselisihan karyawan di Malang, dan itu terpaksa menggunakan uang pribadi," kata Dwi. 

Saat ini Sekarga sedang melakulan pendampingan 60 karyawan, 59 diantaranya adalah masalah pemotongan gaji. Dampak lainnya, ujar Dwi, adalah masalah ATK yang harus dipenuhi setiap bulannya. 

Dwi mengungkapkan, setiap bulannya iuran anggota Sekarga terkumpul sekitar Rp 21 juta. Uang sebesar itu dari iuran 700 lebih anggota Sekarga sebesar Rp 30 ribu per orang. 

Lebih jauh, Dwi menduga, penghentian pemotongan uang iuran anggota Sekarga yang dilakukan tiba-tiba itu adalah bentuk intimidasi manajemen. Dugaan ini muncul karena dari tiga serikat yang ada dalam tubuh maskapai penerbangan itu, hanya Sekarga yang dihentikan pemotongan uang iuran anggotanya.

Sementara, Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) tidak ada pemotongan sama sekali. "Penghentian uang iuran anggota ini dilakukan tiba tiba tanpa ada pemberitahuan dan kami menduga ini cara untuk mengintimidasi Sekarga," kata Dwi. 

Dwi mengakui, selama ini Sekarga memang cukup vokal mengkritisi kebijakan manajemen yang dinilai tidak tepat dan merugikan karyawan. "Banyak karyawan yang menjadi korban pemotongan gaji dan berselisih dengan manajemen itu kami dampingi," ucap Dwi. 

Dwi menuturkan, pemotongan iuran untuk anggota Sekarga telah dilakukan sejak Sekarga berdiri tahun 1999. "Awalnya Rp 25 ribu per anggota, dan sejak 2017 naik Rp 30 ribu per anggota," tutur Dwi. 

Uang iuran anggota itu, menurut Dwi, biasanya secara otomatis terpotong per tiap bulan dari gaji karyawan dan dibayarkan untuk membiayai operasional Sekarga. "Iuran anggota ini sumber dana operasional organisasi," kata Dwi. 

Namun, per 27 November 2023, manajemen Garuda Indonesia menghentikan pemotongan iuran anggota Sekarga tersebut. Oleh sebab itu, Sekarga bersama tim kuasa hukum melaporkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irwan Setiaputra ke Bareskrim Mabes Polri. 

Pengurus Sekarga didampingi tim kuasa hukum Fikri Lubis dan Tomy Tampatty dari kantor Advocates & Legal resmi melaporkan Irfan ke Bareskrim Mabes Polri hari ini. "Kita menduga tindak pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja," kata Tomy saat dihubungi Tempo. 

Menurut Tomy, dugaan tindak pidana kejahatan tersebut jelas dilakukan karena melanggar pasal 2 dan 3 Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 tentang Pemotongan Iuran Serikat PekerjaAnggota. Rinciannya adalah: 

Pasal ( 2 ) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ayat (1) Keuangan Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh bersumber dari: 

a. Iuran Anggota yang besarnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar atau  Anggaran Rumah Tangga; 

b. Hasil usaha yang sah dan; 

c. Bantuan Anggota atau Pihak lain yang tidak mengikat. 

Pasal (3) Keputusan Menteri Nomor: 187/MEN/X/2004 

Ayat (1) Pembayaran Iuran anggota dapat dilakukan melalui pemotongan upah setiap bulan. Ayat (2) Pemotongan Upah sebagaimana dimaksud dalam Ayat(1) dilakukan olehPerusahaan/Pengusaha. 

Ayat (3) Pelaksanaan pemungutan Iuran Anggota Serikat Pekerja/Seikat Buruh di luar Perusahaan dilakukan oleh Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang bersangkutan. 

Pasal (9) Ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama/PKB: 

Ayat (3)Perusahaan dapat melaksanakan pemotongan Gaji dan atau potongan lainnya untuk Iuran bulanan Pegawai yang menjadi Anggota Sekarga atas dasar Surat Kuasa Pegawai, kemudian uang Iuran tersebut akan dimasukan dalam rekening Sekarga.   

"Patut diduga manajemen PT Garuda Indonesia melakukan tindakan menghalang-halangi kegiatan Sekarga  dan tindakan tersebut adalah tindakan pidana kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 28 Jo Pasal 43 Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan pelaku dapat dipidana," kata Tomy. 

Sementara itu, Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Irfan Setiaputra memastikan pihaknya berkomitmen memenuhi proses klarifikasi kepada penegak hukum mengenai laporan yang disampaikan Sekarga sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia menjelaskan pihaknya sangat menyayangkan informasi tersebut disebarluaskan dan masuk ke ranah publik.

Menurut Irfan, kebijakan penghentian pemotongan iuran keanggotaan dari gaji karyawan tersebut merupakan upaya maskapai BUMN itu mendorong independensi Serikat Karyawan agar lebih mandiri dalam mengelola iuran keanggotaannya. “Termasuk guna menjaga aspek akuntabilitas dan kredibilitasnya terhadap seluruh anggotanya,” ujar dia lewat keterangan tertulis pada Rabu, 20 Desember 2023.

JONIANSYAH | MOH KHORY ALFARIZI

Pilihan Editor: Bos Garuda Irfan Setiaputra Dilaporkan ke Polisi, Sekarga Ungkap Dugaan Intimidasi Manajemen Perusahaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

1 hari lalu

Pedagang menjajakan foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 di lapaknya di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu, 6 April 2024. Meski proses gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 masih berjalan dan pelantikan presiden terpilih belum dilaksanakan, foto pasangan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029 sudah mulai dipasarkan. TEMPO/Martin Yogi
Terkini: Usulan BTN Program 3 Juta Rumah Prabowo-Gibran, Pro Kontra Rencana Buka Lahan 1 Juta Ha untuk Padi Cina

BTN mengusulkan skema dana abadi untuk membiayai program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh pasangan Capres-cawapres terpilih Prabowo-Gibran.


Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Pasangan presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka hadir dalam rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.


Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

1 hari lalu

Penumpang mengantre di meja check-in di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa, 9 April 2024. Pada H-1 Hari Raya Idul fitri 1445 H, terminal keberangkatan domestik nampak mulai lengang. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Wacana Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat: Pemerintah Bisa Kantongi Ratusan Miliar Setahun

Pemerintah bisa mengantongi ratusan miliar setahun dari iuran dana pariwisata yang dikenakan pada tiket pesawat.


Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat. Sumber: getty images/mirror.co.uk
Traveling di Usia 100 Tahun, Perempuan Ini Dikira Anak Dibawah Umur yang Perlu Pendampingan

Ketika traveling dengan pesawat, dia otomatis masuk dalam kategori anak bawah umur yang harus didampingi supervisor.


Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

2 hari lalu

Wakil Ketua Badan Intelijen Negara (BIN) Letjen TNI I Nyoman Cantiasa turut hadir dalam acara Dharma Santi Nasional di di Balai Komando Kopasus, Cijantung, Jakarta, Kamis, 25 April 2024. Foto: Istimewa
Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.


Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

2 hari lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

2 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin, 8 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.


Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

2 hari lalu

Puluhan Buruh mendengarkan orasi yang disampaikan oleh Presiden Partai Buruh di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan. Jl. Gatot Subroto, Kuningan Timur, Jakarta Selatan. Kamis, 21 September 2023. Aksi demo buruh yang dihadiri oleh Presiden Partai Buruh, Said Iqbal merupakan gelombang aksi setiap hari di tiap kabupaten/kota dan provinsi di seluruh Indonesia. Tempo/Magang/Joseph.
Tidak Demo di Hari Buruh, Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN Gelar Aksi Sosial dan Diskusi

Federasi Serikat Pekerja Sinergi BUMN sepakat akan mengisi hari buruh dengan aksi sosial dan diskusi.


Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

2 hari lalu

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS. Foto: Safe Exam Browser
Cara Download Safe Exam Browser untuk Tes Online BUMN 2024

Berikut ini cara download Safe Exam Browser untuk tes online pertama Rekrutmen Bersama BUMN 2024 bagi perangkat Windows atau MacOS.


Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

2 hari lalu

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN. Foto: Koran Tempo
Jadwal Lengkap Tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024 dan Jenis Tesnya

Berikut ini jadwal lengkap tes Rekrutmen Bersama BUMN 2024, mulai dari trial test, tes online 1, tes online 2, hingga tes seleksi di BUMN.