TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati blak-blakan soal pelanggaran harga tiket pesawat. Ia mengatakan ada maskapai yang mematok harga di luar tarif batas atas. Pelanggaran itu terjadi sebelum momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
"Ada, lah. Dua-tiga (maskapai). Khususnya di Indonesia Timur," kata Adita ketika ditemui di Kantor Kemenhub pada Selasa, 19 Desember 2023. Namun, ia tidak membeberkan nama maskapai tersebut. "Presentasenya kecil, tapi bukan soal presentase kecil. Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindak."
Menurut Adita pelanggar tarif batas atas umumnya merupakan maskapai yang menjadi satu-satunya operator suatu trayek. Sebagai regulator, Adita mengklaim kementeriannya terus berkomunikasi dengan maskapai untuk memastikan pelanggaran tidak terjadi. Ketika pelanggaran kadung terjadi, kata Adita, teguran hingga sanksi berjejang diberikan sesuai ketentuan.
"Jadi, memang perlu pengawasan dan komunikasi terus dengan maskapai," ujarnya.
Lebih lanjut, Adita mengatakan pengawasan harga tiket pesawat terus ditingkatkan seiring datangnya momen libur Nataru. Pihaknya juga melakukan pertemuan dengan maskapai untuk membicarakan hal tersebut. Pasalnya, kenaikan tarif tiket pesawat cenderung terjadi saat Nataru karena meningkatnya permintaan.
"Tapi tarif kan selalu ada koridor," kata Adita. "Saat demand naik, harga juga naik. Selama tidak melebihi (tarif batas atas), kami tidak masalah."
Lantaran kurangnya jumlah pesawat yang beroperasi