TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Industri Motor Listrik Indonesia (Aismoli), Budi Setiadi menanggapi terbitnya Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Aturan baru yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.
Salah satu poin yang diubah dalam Perpres 79 Tahun 2023 adalah ketentuan minimal Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam kendaraan listrik. Budi menjelaskan sebetulnya soal substansi revisi Perpres itu beberapa bulan lalu pernah mendengar dan disinggung pemerintah dalam rapat sebuah.
“Kala itu saya pernah mendengar dan diskusi dengan teman-teman di industri,” ujar dia saat dihubungi pada Kamis, 14 Desember 2023.
Menurut Budi, saat ini secara kuantitas industri sepeda motor masih berkembang terus meskipun sudah cukup banyak, sekitar 48-50 industri. Beberapa calon investor dari Korea, Cina, dan India juga ada yang datang berdiskusi soal peluang potensi dan kebijakan pemerintah.
Artinya, dia berujar, ada 48 pabrik yang sudah mencapai target TKDN, dan yang menjadi mitra penjualan untuk bantuan pemerintah baru sekitar 18, merek Honda sudah termasuk. Sedangkan amanah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 itu pada 2024 harus mencapai 40 persen.
“Di sini lah saya melihat gairah industri berkembang, tapi untuk mencapai 40 persen di 2024 agak terkendala karena ada beberapa suku cadang yang belum diproduksi di Indonesia,” kata Budi. “Jadi saya kira itu alasan pemerintah ambil kebijakan pelonggaran TKDN.”
Karena, Budi menuturkan, kebutuhan sepeda motor di Indonesia sangat besar untuk menggeser yang eksisting. Artinya pemerintah membuka peluang calon investor lain yang belum masuk karena pasar di Indonesia cukup besar.
Pemerintah dalam beberapa kesempatan mengatakan Indonesia harus menjadi produsen sepeda motor listrik yang bisa diekspor ke beberapa negara. “Maka pemerintah harus mendorong industri berkembang lagi,” tutur Budi.
Dia tak menampik memang untuk mencapai TKDN perlu tahapan karena tahun ini sudah mulai ada beberapa pabrik baterai yang mulai berproduksi di 2024. Namun, jika baterai mulai diproduksi, berarti TKDN akan meningkat sejalan dengan baterai yang dibuat di Indonesia, meskipun suku cadang lain datang dari negara lain.
Jadi, Budi menjelaskan, kebijakan pemerintah diperluas agar investasi masuk dan memberikan keleluasaan juga bagi yang belum mendirikan pabrik, untuk bisa mendirikan pabrik. Apalagi yang masih impor kendaraan bermotor listrik berbasis baterai atau Completely Built Up (CBU) dengan kuota tertentu pasti TKDN-nya ada.
“Tapi kalau memang sudah dijual dan pasarnya ada, secara tidak langsung ada kewajiban buat pabrik di Indonesia,” ujar Budi.
Dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023, pemerintah memundurkan target penerapan TKDN 40 persen ke 2026 dari sebelumnya pada pada 2024. Kelonggaran tersebut berlaku untuk sepeda motor listrik maupun mobil listrik.
Selain merelaksasi TKDN, pemerintah memberi insentif berupa pembebasan bea masuk atas impor CBU. Pemerintah juga memberi insentif pajak penjualan atas barang mewah dan pembebasan atau pengurangan pajak daerah untuk CBU.
MOH KHORY ALFARIZI | CAESAR AKBAR | RIRI RAHAYU
Pilihan Editor: Analis Ini Setuju Anies Atasi Kemacetan Jakarta daripada Pindah ke IKN, Begini Solusinya