TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan melaporkan penerimaan pajak hingga 12 Desember 2023 telah melewati target anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Di mana nilainya mencapai Rp 1.739,84 triliun atau 101,3 persen dari target APBN 2023, tapi baru 95,7 persen dari target yang termaktub dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2022, yakni sebesar Rp1.818,2 triliun
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menjelaskan pihaknya akan melakukan beberapa langkah di sisa tahun 2023 untuk menyelesaikan target tersebut. Pertama pengawasan, di mana masih ada pembayaran pajak penghasilan (PPh) masa untuk PPh badan.
“Ini biasanya dibayarkan tanggal 15 setiap bulan dan hari ini adalah tanggal 15-nya,” ujar dia dalam acara Konferensi Pers APBN KiTa Edisi Desember 2023 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 15 Desember 2023.
Kedua, kata Suryo, Ditjen Pajak juga terus mengawasi pembayaran pajak pertambahan nilai (PPN) masa yang biasanya dibayarkan paling lambat akhir bulan. Apalagi, pada Desember ini akan berakhir pada tanggal 29. “Sehingga kami terus memastikan pembayaran tidak di-carry forward ke 2024,” tutur dia.
Langkah ketiga, Ditjen Pajak juga terus melakukan pengawasan, karena masih ada kementerian dan lembaga yang akan menyelesaikan pembayaran atas belanjanya di akhir periode 2023 ini. Di mana setiap belanja, kemungkinan ada pajak yang harus dipotong dan dipungut oleh bendahara pemerintah.
“Ini juga akan terus kami lakukan pengawasan sampai akhir periode,” kata Suryo.
Di samping itu, dia berujar, ada juga output atas pajak-pajak yang sifatnya transaksional. “Pembayaran pajak atas dividen yang dibayarkan di dalam atau di luar negeri, dan juga jenis pajak yang dipotput lainnya,” ujar Suryo.
Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan kelompok pajak yang mencatatkan pertumbuhan positif yakni Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas sebesar 6,72 persen YoY menjadi Rp 951,83 triliun atau 108,95 persen dari target. Serta pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan barang mewah (PPnBM) sebesar 8,78 persen YoY menjadi Rp 683,32 triliun atau 91,97 persen dari target.
Kelompok pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya juga mengalami pertumbuhan. Yakni sebesar 38,99 persen YoY menjadi Rp 40,34 triliun atau setara dengan 100,82 persen. Sementara untuk kelompok PPh migas tercatat mengalami kontraksi sebesar 11,85 persen YoY menjadi Rp64,36 triliun.
"Namun realisasi kelompok PPh migas ini telah menembus target, yakni 104,75 persen," tutur Sri Mulyani.