Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPOM Blokir 61.784 Tautan Penjual Obat Tradisional hingga Kometik Berbahan Kimia Berbahaya

image-gnews
Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Petugas BPOM memeriksa kosmetik saat sidak di Pasar Baru, Jakarta, Rabu, 12 Desember 2018. Sidak tersebut merupakan upaya untuk melindungi konsumen dari kosmetik berbahaya. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melakukan patroli siber untuk mengawasi produksi dan peredaran obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat, serta kosmetik yang mengandung bahan dilarang atau berbahaya. Hal tersebut diungkap oleh Pelaksana Tugas Kepala BPOM L. Rizka Andalucia.

Dia menjelaskan, selama periode September 2022-Oktober 2023, BPOM telah memblokir (take down) terhadap 61.784 tautan atau link penjualan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan mengandung bahan kimia obat. Nilai keekonomian hampir mencapai Rp 500 miliar.

“Serta 103.587 tautan penjualan produk kosmetik ilegal dan mengandung bahan dilarang atau berbahaya dengan nilai keekonomian sebesar Rp 900 miliar,” ujar dia dalam keterangan tertulis dikutip dari website BPOM pada Kamis, 14 Desember 2023.

Untuk pengawasan offline, BPOM menemukan 50 item obat trandisional yang mengandung bahan kimian obat. Total temuan obat trandisional sebanyak lebih dari satu juta pieces dengan nilai keekonomian mencapai lebih dari Rp 39 miliar.

“Temuan produk itu tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur, Riau, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Kalimantan Timur, Bali dan Sulawesi Selatan,” kata Rizka.

Selain itu, ada 181 item kosmetik mengandung bahan dilarang atau berbahaya pada periode yang sama. Jumlah total kosmetik itu sebanyak 1,2 juta pieces dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 42 miliar. Komestik ini tersebar di seluruh Indonesia, terutama di daerah DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan.

Tren penambahan bahan kimia obat pada produk obat tradisional masih didominasi oleh bahan kimia sildenafil sitrat dan tadalafil dengan klaim penambah stamina pria. Selain itu ada juga bahan kimia deksametason, fenilbutazon, dan parasetamol untuk mengatasi pegal linu, disusul sibutramin dengan klaim pelangsing. 

Selain itu, ada juga obat trandisional yang mengandung bahan kimia obat efedrin, pseudoefedrin HCl, ibuprofen, natrium diklofenak, asam mefenamat, prednisolon, vardenafil HCl, dan yohimbin HCl. “Bahan kimia obat tidak boleh ditambahkan dalam obat tradisional,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kandungan tersebut berisiko membahayakan kesehatan bagi yang mengonsumsinya. Penambahan bahan kimia obat juga dapat menimbulkan efek samping berupa kehilangan penglihatan dan pendengaran, nyeri dada, pusing, serangan jantung, gangguan ginjal, gangguan hormon,  hepatitis, bahkan kematian. 

Untuk bahan dilarang atau berbahaya yang ditemukan pada kosmetik didominasi oleh penambahan merkuri, asam retinoat, dan hidrokuinon pada produk krim wajah, serta pewarna merah K3 dan merah K10 pada produk riasan wajah. Penambahan merkuri mengakibatkan perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam, alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. 

Penggunaan asam retinoat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin (bersifat teratogenik). Sedangkan penggunaan hidrokuinon mengakibatkan hiperpigmentasi, menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman), serta perubahan warna kornea dan kuku. Sementara pewarna merah K3 dan merah K10 berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

Berdasarkan pengawasan dan penindakan yang dilakukan BPOM dalam tiga tahun terakhir, terlihat tren kenaikan jumlah perkara obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang ditangani BPOM. Pada 2020 terdapat 31 perkara, tahun 2021 sebanyak 53 perkara, tahun 2022 sebanyak 61 perkara, dan tahun 2023 hingga bulan Oktober ini sebanyak 52 perkara.

Sementara untuk komoditas kosmetik, jumlah perkara kosmetik yang ditangani BPOM, yaitu sebanyak 88 perkara di tahun 2020, 57 perkara di tahun 2021, 76 perkara di tahun 2022, dan 50 perkara di tahun 2023 (hingga Oktober 2023). 

Pilihan Editor: BPOM Temukan 50 Obat Tradisional dan 181 Kosmetik Berbahan Kimia Berbahaya

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

2 hari lalu

Logo Mustika Ratu. Istimewa
Riwayat Berkembangnya Mustika Ratu sampai Menjadi PT

Pendiri perusahaan kosmetik Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo meninggal pada usia 96 tahun


Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

3 hari lalu

Es Krim Magnum. Womensfreesamples.com
Unilever Tarik Es Krim Magnum di Inggris dan Irlandia dari Peredaran, Begini Penjelasan BPOM soal Produk Itu di RI

BPOM angkat bicara soal keamanan produk es krim Magnum yang beredar di Indonesia.


Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

3 hari lalu

Mooryati Soedibyo. TEMPO/Tony Hartawan
Mooryati Soedibyo Berpulang di Usia 96 Tahun, Modal Rp 25 Ribu Mulai Bangun Mustika Ratu

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo wafat. Berikut kisah jatuh bangunnya membangun usaha kecantikan Mustika Ratu, modal awal Rp 25 ribu.


Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

6 hari lalu

Ilustrasi obat. TEMPO/Subekti
Pakar Farmasi Bantah Obat Sakit Kepala Bisa Sebabkan Anemia Aplastik

Pakar menjelaskan kasus anemia aplastik akibat obat-obatan jarang terjadi, apalagi hanya karena obat sakit kepala.


Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

9 hari lalu

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.


Khawatir Terimbas Cuaca Buruk, Yogya Gelar Sidak Serentak Pantau Stok Pangan Menjelang Lebaran

31 hari lalu

Wisatawan mancanegara menyambangi Pasar Beringharjo Yogyakarta. (Dok. Istimewa)
Khawatir Terimbas Cuaca Buruk, Yogya Gelar Sidak Serentak Pantau Stok Pangan Menjelang Lebaran

Kekhawatiran kurangnya stok pangan pada masa libur Lebaran 2024 sempat muncul akibat kondisi cuaca buruk.


BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

36 hari lalu

BPOM Provinsi Yogyakarta memusnahkan barang sitaan mie berformalin hasil dari operasi pengawasan makanan selama bulan puasa di lima titik pusat jajanan kota Yogyakarta dan sekitarnya, 3 Juli 2015. Sebanyak 255kg mie positif mengandung formalin dan rondamin B dimusnahkan. TEMPO/Pius Erlangga
BPOM Temukan Mi Berformalin di Pasar Depok Jaya, Pemerintah Kota Bakal Telusuri Semua Pasar

Pemkot Depok akan menyusuri tiap pasar bersama BPOM untuk menjamin produk yang dijual aman dikonsumsi masyarakat.


Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

37 hari lalu

Petugas memeriksa kondisi makanan yang dijual di salah satu kantin di Terminal Tirtonadi Solo, Jawa Tengah, dalam sidak menjelang Lebaran 2024, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Sidak di Terminal Tirtonadi Solo, Petugas Dinkes Temukan Makanan Kering Kedaluwarsa

Dalam sidak menjelang musim mudik Lebaran 2024 di Terminal Tirtonadi, Solo, ditemukan seumlah makanan kering kedaluwarsa di salah satu kantin.


Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

43 hari lalu

Petugas bea dan cukai menunjukkan contoh jastip saat memberikan penjelasan kepada wartawan terkait Jasa Titip (JASTIP) di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Jumat, 27 September 2019. Bea dan Cukai telah melakukan penindakan sebanyak 422 dengan total hak negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp.4 miliar. TEMPO/Tony Hartawan
Modus Jastip Barang Luar Negeri yang Disebut Rugikan Industri Retail: Membagi Muatan hingga Buka Bungkus Barang

Para pelaku jastip disebut memiliki berbagai trik untuk mengakali petugas Bea Cukai ketika mendarat di bandara atau pelabuhan.


Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

44 hari lalu

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, memusnahkan  2.564 boks olahan pangan milk bun  hasil sitaan petugas. ANTARA/Azmi Samsul Maarif
Ada Celah Aturan, Pakar Hukum Jelaskan Pelaku Jastip dari Luar Negeri Tak Jera Meski Pernah Ditindak

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan tak munculnya efek jera para pelaku jastip karena aturan tidak secara tegas.