TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menjelaskan alasan pinjaman online atau pinjol ilegal terus muncul meski pemerintah sudah memblokirnya. Apa saja sebabnya?
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan masih tingginya permintaan terhadap pinjol ilegal.
"Pinjol ilegal muncul karena ada kebutuhan dan gampang, kalau legal kan butuh pengecekan," kata dia saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat pada Selasa, 12 Desember 2023. "Kalau ilegal kan, baru di-WhatsApp saja sudah dikasih nomor rekening."
Selain itu, dia menuturkan pinjaman online yang terdaftar di OJK cenderung lebih sulit diakses. Ini lantaran pinjol legal tersebut memiliki mekanisme lebih panjang guna memenuhi ketentuan KYC atau Know Your Customer.
Sebaliknya, pinjol ilegal lebih mudah diakses. Kiki, sapaan akrabnya, mengatakan calon pengguna pinjol ilegal tinggal mengirimkan kartu tanda penduduk alias KTP dan sejumlah informasi via aplikasi pengiriman pesan sebelum pinjaman diberikan.
1.641 entitas keuangan ilegal