TEMPO.CO, Jakarta - TikTok Shop kini resmi beroperasi kembali setelah berkongsi dengan Tokopedia. Akan tetapi, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan platform media sosial TikTok hanya boleh menyediakan fitur promosi atau iklan.
"Karena perlu transisi, maka diberikan waktu 3-4 bulan, Nanti semua dipindahkan jadi dia (TikTok Shop) tidak jualan lagi di media sosialnya,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim saat ditemui di Tokopedia Tower, Jakarta Selatan pada Selasa, 12 Desember 2023.
Isy pun mengungkapkan hingga kini TikTok belum mengajukan izin baru sebagai e-commerce. Saat ini, kata dia, izin yang dimiliki oleh TikTok adalah media sosial, sehingga tidak boleh menyediakan fitur belanja seperti e-commerce. Karena itu, ia meminta agar seluruh layanan transaksi jual beli di TikTok Shop harus dialihkan ke Tokopedia.
Seperti diketahui, TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober lalu. Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan setelah pemerintah melalui Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah melarang platform dengan model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri. TikTok kemudian membeli 75 persen saham Tokopedia agar bisa kembali membuka layanan TikTok Shop di Indonesia.
Baca Juga:
Berdasarkan keterangan resmi PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, TikTok sepakat menyuntikan modal kepada GoTo sebesar lebih dari US$1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengingatkan TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia. "TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten Senin, 11 Desember 2023.
Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual secara online, ujarnya, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Menurutnya, semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Teten menilai persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. “Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.
Pilihan Editor: Teten: TikTok dan GoTo Harus Mematuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Lokal