TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menanggapi soal bergabungnya bisnis TikTok Shop dan Tokopedia. Ia mengingatkan platform asal Cina, TikTok untuk mematuhi regulasi dan mengutamakan UMKM di Indonesia setelah menyepakati kemitraan strategis dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.
Teten menekankan TikTok dan GoTo mematuhi regulasi yang ada di Indonesia, khususnya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). "TikTok dan GoTo harus ikut mengembangkan program pemerintah, memberdayakan UMKM kita dan membangun bisnis model yang berkelanjutan," kata Teten lewat keterangannya pada Senin, 11 Desember 2023.
Berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, menurut Teten, TikTok dan GoTo harus mematuhi kebijakan multichannel di e-commerce, yakni kepatuhan dengan aturan pemisahan e-commerce dari media sosial. Selain itu, TikTok dan GoTo dilarang memberi ruang bagi barang dumping di negara asalnya, atau barang impor dengan harga ekspor yang lebih rendah dibanding negara asalnya.
Oleh karena itu, ia menegaskan para merchant yang menjual produk impor harus dilengkapi dokumen importasi supaya tidak menjual barang ilegal. Teten juga meminta TikTok dan GoTo tidak menjual barang impor yang dokumennya tidak lengkap. Barang impor yang dijual secara online, ujarnya, harus memiliki izin edar dari BPOM, punya SNI, dan memiliki sertifikasi halal. Menurutnya, semua itu perlu dilengkapi untuk melindungi konsumen di Indonesia.
Ia pun meminta TikTok dan GoTo untuk tidak menjual barang yang harganya berada di bawah harga pokok penjualan (HPP) dalam negeri. Tujuannya, adalah untuk melindungi UMKM produsen dalam negeri. Pemerintah juga melarang platform online, termasuk TikTok dan GoTo menjual produk sendiri. Hal ini untuk menghindari adanya diskriminasi terhadap brand atau produk lokal yang dijual di platform mereka.
Baca Juga:
Lebih lanjut, Teten menilai persoalan TikTok yang berinvestasi pada Tokopedia adalah urusan Business to Business (B2B) antara TikTok dan GoTo, di mana investasi pada e-commerce memang diperbolehkan, termasuk investasi asing. “Kami hanya mengingatkan terkait komitmen dari pihak GoTo yang telah disampaikan pada kami sebelumnya, bahwa mereka memang ingin memprioritaskan produk UMKM,” kata Teten.
Adapun TikTok sebelumnya menghentikan operasional TikTok Shop di Indonesia pada Rabu, 4 Oktober lalu. Penutupan layanan TikTok Shop dilakukan setelah pemerintah melalui Permendag Nomor 31 Tahun 2023 melarang platform dengan model bisnis social commerce memfasilitasi transaksi pembayaran di dalam sistem elektroniknya sendiri.
Kemudian pada 11 Desember kemarin, dalam pengumuman resminya GoTo mengungkapkan bisnis Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia akan dikombinasikan di bawah PT Tokopedia. Fitur layanan belanja dalam aplikasi TikTok di Indonesia secara resmi akan dioperasikan dan dikelola oleh PT Tokopedia. TikTok menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar atau sekitar Rp 23 triliun sebagai komitmen jangka panjang untuk mendukung operasional Tokopedia.
Pilihan Editor: TikTok Kuasai 75 Persen Saham Tokopedia, Pengusaha Pribumi: Ini Ancaman Keamanan Nasional