Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TikTok Shop Beroperasi Lagi Usai Berkongsi dengan Tokopedia, Kemendag: Belum Ada Izin Baru

image-gnews
Siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, 26 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Siaran langsung pedagang yang menawarkan produk melalui media sosial Tiktok di Jakarta, 26 September 2023. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, layanan TikTok Shop kembali beroperasi di platform media sosial TikTok. Fitur belanja online tersebut kembali hadir setelah TikTok resmi berkongsi dengan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk. 

Namun menurut Kementerian Perdagangan, hingga kini pihak perusahaan belum mengajukan izin baru ihwal layanan bisnis tersebut. "Sebetulnya belum ada izin baru," kata  Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto saat ditemui Tempo di Tokopedia Tower, Selasa, 12 Desember 2023. 

Adapun TikTok Shop sempat ditutup lantaran kebijakan larangan layanan social commerce berdasarkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik. Berdasarkan beleid tersebut, fitur belanja tidak boleh bergabung dengan platform media sosial. 

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim pun membenarkan bahwa TikTok belum mengajukan izin baru. Dia menegaskan TikTok Shop tidak boleh beroperasi di platform media sosial. Karena itu, ia menyatakan akan menganalis dan mengevaluasi layanan tersebut. 

Merujuk pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023, Isy menggarisbawahi bahwa platform TikTok sebagai media sosial hanya boleh menyediakan fitur promosi. Sedangkan transaksi penjualan, kata dia, bisa dilakukan di e-commerce Tokopedia. 

Sementara itu, berdasarkan pantauan Tempo fitur TikTok Shop beroperasi di platform TikTok. Pengguna TikTok bisa langsung melakukan seluruh proses transaksi di platform media sosial tersebut tanpa perlu berpindah ke platform Tokopedia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menanggapi hal tersebut, Isy mengatakan TikTok akan diberi waktu untuk melakukan uji coba selama 3-4 bulan. Setelah itu, Kemendag akan menyampaikan hasil evaluasinya berdasarkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023. 

Direktur Eksekutif E-commerce TikTok Indonesia Stephanie Susilo pun mengatakan saat ini masih dalam masa uji coba. Selama periode uji coba ini, Stephanie mengatakan TikTok Indonesia akan terus berkoordinasi dengan Tokopedia dan Kementerian Perdagangan. 

Senada dengan Stephanie, President Tokopedia Melissa Siska Juminto mengatakan bentuk kombinasi layanan Tokopedia dan TikTok masih dalam uji coba. Menurutnya, saat ini perusahaan sedang berfokus pada program-program untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

"Ini perjalanan yang panjang dan ini baru tahap uji coba. kami akan bekerja erat bersama Kementerian Perdagangan," ujarnya. 

Pilihan Editor: Teten: TikTok dan GoTo Harus Mematuhi Regulasi dan Lindungi UMKM Lokal

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

3 jam lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
5 Tips Agar Tidak Tertipu AI Saat Belanja Online

Pakar Komunikasi Digital bagikan tips agar masyarakat tidak tertipu oleh konten rekayasa teknologi artificial intelligence (AI) saat belanja online


Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

10 jam lalu

Om Fahad TikToker asal Irak. Foto: Om Fahad/gambar Facebook
Influencer TikTok Perempuan Irak Ditembak Mati

Seorang pria bersenjata yang mengendarai sepeda motor menembak mati seorang influencer media sosial perempuan terkenal Irak


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

17 jam lalu

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

18 jam lalu

Bendera AS dan logo TikTok terlihat melalui pecahan kaca dalam ilustrasi yang diambil pada 20 Maret 2024. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration/File Photo
ByteDance Pilih Tutup TikTok di AS jika Opsi Hukum Gagal

TikTok berharap memenangkan gugatan hukum untuk memblokir undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden.


Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

23 jam lalu

Ilustrasi Minyak Goreng. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU
Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.


Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

1 hari lalu

Ketua MPR Terima Aspirasi APLI tentang Direct Selling di Lokapasar

Bamsoet berpendapat keberpihakan terhadap pelaku industri direct selling sangat penting. Ekosistem ini mampu membuka lapangan lebih dari delapan juta tenaga kerja sebagai distributor.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

1 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jadi Tersangka Penistaan Agama, Galih Loss Minta Maaf ke Umat Muslim

Konten kreator TikTok Galih Loss meminta maaf atas konten video tebak-tebakannya dengan seorang anak kecil yang dianggap menistakan agama.


Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

1 hari lalu

Logo Tokopedia, Lazada, dan Shopee
Biaya Layanan Tokopedia, Shopee dan Lazada Naik sampai 6,5 Persen, UMKM Diminta Tak Naikkan Harga?

Tokopedia, Shopee dan Lazada menaikkan biaya layanan hingga 6.5 persen untuk mitra penjual, pelaku UMKM diminta tidak naikkan harga.


Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

1 hari lalu

Logo TikTok terlihat di smartphone di depan logo ByteDance yang ditampilkan dalam ilustrasi yang diambil pada 27 November 2019. [REUTERS / Dado Ruvic / Illustration / File Photo]
Konflik TikTok dengan AS Makin Panas: ByteDance Mau Jual?

Bagaimana nasib TikTok di AS pasca-konflik panas dan pengesahan RUU pemblokiran aplikasi muncul di sana?