Berdasarkan Keputusan KPU No. 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, berikut besaran honorarium petugas KPPS Pemilu 2024:
- Ketua: Rp1.200.000 per bulan, dari Rp550.000 pada 2019.
- Anggota: Rp1.100.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
- Pengamanan TPS (Satlinmas): Rp700.000 per bulan, dari Rp500.000 pada 2019.
Sementara itu, gaji petugas KPPS luar negeri pada Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
- Ketua: Rp6.500.000 per bulan.
- Anggota: Rp6.000.000 per bulan.
- Satlinmas: Rp4.500.000 per bulan.
Syarat Daftar Seleksi Petugas KPPS Pemilu 2024
Adapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi calon anggota KPS sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 meliputi:
- Warga negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun.
- Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
- Memiliki integritas, jujur, pribadi yang kuat, dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik (parpol) yang dinyatakan surat pernyataan atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota parpol yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus parpol yang bersangkutan.
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS Pemilu 2024.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
- Berpendidikan minimal sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
- Calon petugas KPPS Pemilu 2024 tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan editor: Cara Daftar Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024 dan Syaratnya