TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah kota dan kabupaten di Indonesia serentak menggelar rekrutmen petugas Kelompok Penyelenggara Suara Pemilihan Umum atau KPPS Pemilu 2024. Seleksi penerimaan petugas KPPS itu didasarkan oleh Peraturan KPU No. 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan KPPS dalam Penyelenggara Pemilu.
Lantas, berapa gaji petugas KPPS Pemilu 2024?
Tahapan Rekrutmen Petugas KPPS Pemilu 2024
Dilansir dari situs KPU, KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara Pemilu dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara. KPPS terdiri dari 1 orang ketua dan 6 orang anggota yang berasal dari masyarakat di sekitar tempat pemungutan suara (TPS) serta memerhatikan keterwakilan 30 persen perempuan.
Mengacu pada Pasal 40 Peraturan KPU No. 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berikut tahapan seleksi petugas KPPS Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 15 Desember 2023.
- Penerimaan pendaftaran: Senin, 11 Desember 2023 – Rabu, 20 Desember 2023.
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: Senin, 11 Desember 2023 – Jumat, 22 Desember 2023.
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: Sabtu, 23 Desember 2023 – Senin, 25 Desember 2023.
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: Sabtu, 23 Desember 2023 – Kamis, 28 Desember 2023.
- Pengumuman hasil rekrutmen: Jumat, 29 Desember 2023 – Sabtu, 30 Desember 2023.
- Penetapan petugas KPPS Pemilu 2024: Rabu, 24 Januari 2024.
- Pelantikan anggota KPPS: Kamis, 25 Januari 2024.
- Masa kerja KPPS: Kamis, 25 Januari 2024 – Minggu, 25 Februari 2024.
Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024