TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menandatangani kerja sama dengan Korea Insurance Development Institute (KIDI) untuk meningkatkan kerja sama internasional.
Nota kesepahaman dengan KIDI ini ditandatangani oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dengan Chairman atau CEO KIDI Chang-Eon Heo di Seoul, pada Rabu lalu, 6 Desember 2023.
Ogi menjelaskan, kerja sama ini bertujuan untuk mengembangkan database profil risiko dan penentuan tarif premi asuransi, joint-research dan capacity building di bidang asuransi, pertukaran data dan informasi, serta kerjasama lainnya terkait pengembangan industri asuransi.
“OJK meyakini sinergi yang terjalin antara OJK dan KIDI akan memberikan kontribusi positif dalam penguatan sektor asuransi di Indonesia dan Korea,” ujar Ogi dalam keterangan resmi, dikutip Ahad, 10 Desember 2023.
Lebih lanjut, Ogi menyoroti salah satu isu yang paling krusial dalam industri asuransi Indonesia, yakni persaingan pasar yang tidak sehat. “Ini mendorong perusahaan asuransi menetapkan premi yang kurang memadai bagi pembayaran manfaat asuransi,” tuturnya.
Karena itu, OJK menyadari bahwa perlu untuk segera membentuk lembaga penetapan tarif premi independen, yang secara khusus bertugas untuk mengembangkan dan mengelola database profil risiko industri asuransi Indonesia.
Melalui kerja sama ini, OJK berharap dapat memperkaya pemahaman dan wawasan dalam hal praktik terbaik dari Korea sebagai negara yang telah berhasil membentuk lembaga independen yang berperan dalam mendorong pengembangan sektor industri asuransi. “Khususnya dalam hal pengelolaan database dan penetapan tarif premi asuransi,” ucap Ogi.
Adapun MoU dengan KIDI mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk jangka waktu selama dua tahun dan secara otomatis akan diperpanjang selama satu tahun jika para pihak menyetujuinya. OJK juga sebelumnya telah melakukan kerja sama dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC) pada Kamis, 7 Desember 2023.
Pilihan Editor: Sri Mulyani Akan Jamin Proyek dengan Skema KPBU di IKN, Kenapa Belum Dieksekusi?