TEMPO.CO, Jakarta - PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO) buka suara mengenai potensi kerja sama Tokopedia dengan anak usaha ByteDance Ltd, TikTok. Melalui suratnya ihwal keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sekretaris Perusahaan GOTO RA Koesoemohadiani mengatakan saat ini sedang berlangsung diskusi antara Tokopedia dan TikTok.
"Perseroan bersamaan dengan surat ini, dimana belum ada keputusan dan kesepakatan final atas potensi kemitraan strategis antara Perseroan, PT Tokopedia dan TikTok," kata Koesoemohadiani dalam surat tersebut pada Jumat, 8 Desember 2023.
GOTO pun menanggapi soal kabar pengambilalihan 50 persen saham GOTO oleh ByteDance Ltd. Ia mengatakan tidak ada rencana pengambilalihan atas 50 persen saham GOTO ataupun penjualan saham GOTO oleh Perseroan kepada pihak manapun.
Perseroan pun memberikan klarifikasi soal hubungan penjualan saham milik pendiri yakni Andre Soelistyo, William Tanuwidjaya dan Kevin Aluwi ihwal dengan aksi pengambilalihan saham GOTO oleh ByteDance Ltd. Koesoemohadiani mengatakan rencana penjualan saham milik pendiri sesuai dengan surat Nomor 172/GOTO/CS/JKT/X/2023 tanggal 19 Oktober 2023.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa rencana itu merupakan keputusan pribadi masing-masing pendiri yang tidak terkait dengan Perseroan maupun dengan diskusi yang saat ini sedang berlangsung antara Perseroan, PT Tokopedia dan TikTok.
Baca juga:
Ia kembali menekankan bahwa tidak ada rencana pengambilalihan saham Perseroan oleh ByteDance Ltd ataupun TikTok. Selain itu, menurutnya, perseroan tidak berencana untuk menjual atau menerbitkan saham kepada ByteDance Ltd ataupun TikTok.
Menurut Koesoemohadiani, saat ini tidak ada informasi atau peristiwa material yang belum diungkapkan kepada publik. Ia berujar pihaknya akan senantiasa mematuhi seluruh peraturan yang berlaku, termasuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No:Kep-00066/BEI/09-2022 tentang Perubahan Peraturan Nomor I-E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi.
Apabila terdapat informasi material mengenai suatu kerjasama atau aksi korporasi yang signifikan, ia mengatakan perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik. Informasi itu, ujarnya, akan disampaikan selambat-lambatnya dua hari kerja setelah terjadinya peristiwa tersebut.
Pilihan Editor: Saran Chatib Basri untuk Anies, Prabowo, dan Ganjar Supaya Ekonomi Tumbuh di Atas 6 Persen