TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan atau Kemendag mengungkapkan TikTok belum mengajukan izin ihwal rencana kerja sama dengan PT GoTo Gojek Tokopedia. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag Rifan Ardianto pun mengaku belum bertemu dengan perusahaan asal Cina tersebut.
"Belum ada sama sekali pengajuan izin dari TikTok," kata Rifan saat ditemui di kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Jumat, 8 Desember 2023.
Sebelumnya sempat beredar kabar bahwa TikTok akan menggandeng GoTo. Rifan berujar bila TikTok ingin menggandeng perusahaan lokal seperti Tokopedia untuk beroperasi Indonesia, perusahaan itu juga harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Namun, menurutnya, hingga sekarang TikTok pun belum mengajukan izin ke BKPM maupun Kemendag.
Sementara itu, Rifan pun mengatakan pemerintah belum mengetahui bentuk kerja sama antara TikTok dan GoTo atau e-commerce Tokopedia. Karena itu, ia bisa menilai apakah kerja sama tersebut telah sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah.
Seperti diketahui, pemerintah melarang penggabungan layanan media sosial dengan e-commerce. Larangan tersebut dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga:
Beleid tersebut rilis pada 27 September 2023. Dengan terbitnya aturan tersebut, fitur social commerce TikTok yaitu TikTok Shop pun layanannya tutup sejak 4 Oktober 2023.
Rifan menegaskan apabila kerja sama TikTok dengan GoTo melanggar aturan tersebut, Kemendag pun akan menindaklanjutinya. "Kami berpegang teguh saja pada Permendag Nomor 31," ujarnya.
Selain larangan penggabungan layanan media sosial dan e-commerce, beleid itu juga mengatur larangan penjualan barang impor di marketplace dengan harga minimum sebesar US$ 100 per unit. Larangan ini berlaku untuk penjualan secara langsung oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.
Pemerintah juga membuat positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan dijual langsung atau cross-border masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. Selain itu, pemerintah menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri. Syarat itu antara lain menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.
Kemendag juga melarang marketplace dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Hal ini guna menjadikan marketplace sebagai platform berdagang yang sehat bagi setiap pelaku usaha. Ditambah larangan penguasaan data oleh PPMSE dan afiliasi. Serta kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.
Pilihan Editor: Pizza Hut Didemo di Berbagai Daerah Dampak Gerakan Boikot Produk Israel