TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional PT Pelita Air Service alias Pelita Air mengingatkan ada ancaman hukuman berat bagi penumpang pesawat yang bercanda membawa bom.
"Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana di maksud Pasal 344 huruf e, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Sekretaris Perusahaan Pelita Air, Agdya P.P. Yogandari, dalam keterangan resminya pada Rabu, 6 Desember 2023.
Hal tersebut berdasarkan Pasal 437 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Selain itu, Pasal 344 huruf e beleid yang sama juga melarang setiap orang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara.
Tindakan tersebut berupa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. "Sehingga penumpang tersebut akan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ucap Agdya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, beredar laporan ancaman bom di pesawat Pelita Air dengan nomor penerbangan IP 205 rute Surabaya – Jakarta pukul 13.20 WIB. "Kami dan tim keamanan melakukan investigasi dan didapat fakta bahwa gurauan ancaman bom berasal seorang penumpang yang berada di dalam pesawat penerbangan IP 205 dengan nama Surya Hadi Wijaya dengan seat number 14A," kata Agdya.
Gurauan tersebut, kata dia, terlontar saat pesawat sedang berjalan menuju landasan pacu. Manajemen Pelita Air langsung mengambil tindakan sesuai dengan protokol keamanan yang telah ditetapkan.
Tim keamanan kemudian bekerja sama dengan aparat bandara untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, bagasi, serta barang bawaan. "Dinyatakan aman," tutur Agdya.
Adapun penerbangan IP 205 sedang dipersiapkan dan dijadwalkan kembali terbang menuju Jakarta pada pukul 18.00. "Penumpang saat ini menunggu di ruang keberangkatan Bandara Juanda, Surabaya," kata Agdya.
Pilihan Editor: Penumpang Guyon Bawa Bom, Pesawat Pelita Air Surabaya-Jakarta Delay