Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

46 Tahun Jamsostek, Ini Sejarah Pendiriannya hingga Menjadi BPJS Ketenagakerjaan

image-gnews
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pada 5 Desember  1977 didirikan Jamsostek atau Jaminan Sosial tenaga kerja. Perlindungan sosial terhadap warga lebih banyak dilakukan secara informal dengan mengandalkan bantuan dari orang-orang terdekat seperti keluarga maupun tetangga. Hal ini seringkali tercermin misalnya pada generasi-generasi muda yang mempunyai tanggung jawab untuk memelihara orang tua di hari tua mereka.

Namun, tidak bisa dipungkiri meningkatnya urbanisasi dan formalisasi perekonomian serta berbagai faktor lainnya telah menimbulkan berbagai tekanan yang menyebabkan melemahnya sistem perlindungan sosial informal. Salah satu sektor yang perlindungan sosial informalnya sangat lemah adalah sektor ketenagakerjaan

Hal ini kemudian berujung pada pembentukan sistem perlindungan sosial yang selanjutnya dilihat sebagai alat untuk memenuhi beberapa kebutuhan dasar manusia. Dewasa ini, perlindungan sosial telah diterima hampir secara global, baik sebagai alat penanggulangan kemiskinan maupun pencegahannya.

Kebanyakan negara yang tergabung dalam ILO (International Labor Organisation) setidaknya memiliki satu program jaminan sosial. Mengutip dari laporan penelitian SMERU mengenai Jamsostek, perlindungan sosial juga dicantumkan dalam Deklarasi Hak Asasi Manusia (HAM) dari PBB, dimana disebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat perlindungan apabila mencapai hari tua, menderita sakit, mengalami cacat, menganggur, dan meninggal dunia.

Berkaitan dengan ini, kemudian negara secara otomatis memiliki satu tanggung jawab dan kewajiban untuk memberikan perlindungan sosial ekonomi kepada masyarakat. Penyelenggaraan program jaminan sosial ini disesuaikan dengan kondisi kemampuan keuangan negara. Untuk itu, menyikapi hal ini Indonesia kemudian mendirikan beberapa jaminan sosial, yang salah satunya ditujukan bagi mereka yang berada di sektor ketenagakerjaan atau pekerja, yakni Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja).

Sejarah terbentuknya Jamsostek

Terbentuknya PT Jamsostek (Persero) mengalami proses yang tidak singkat. Dilansir dari laman Bpjsketenagakerjaan.go.id, semuanya berawal dari UU No.33/1947 jo UU No.2/1951 tentang kecelakaan kerja. Kemudian berlanjut pada Peraturan Menteri Perburuhan (PMP) No.48/1952 jo PMP No.8/1956 tentang pengaturan bantuan untuk usaha penyelenggaraan kesehatan buruh, PMP No.15/1957 tentang pembentukan Yayasan Sosial Buruh, PMP No.5/1964 tentang pembentukan Yayasan Dana Jaminan Sosial (YDJS), hingga akhirnya diberlakukannya UU No.14/1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Semua proses kronologis ini akhirnya menjadi jalan lahir asuransi sosial tenaga kerja.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah memiliki landasan hukum yang baik, pada tahun 1977 diperbolehkan suatu tonggak sejarah penting dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) No.33 tahun 1977 tentang pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja (ASTEK). Selain itu, terbit pula PP No.34/1977 tentang pembentukan wadah penyelenggara ASTEK yaitu Perum Astek.

Tonggak penting berikutnya adalah lahirnya UU No.3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Melalui PP No.36/1995 ini kemudian PT Jamsostek ditetapkan sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Program inilah yang memberikan perlindungan dasar guna memenuhi kebutuhan minimal bagi tenaga kerja serta keluarganya. Program ini juga memberikan kepastian akan keberlangsungan arus penerimaan penghasilan keluarga sebagai pengganti sebagian atau seluruhnya penghasilan yang hilang, akibat risiko sosial.

Pada 2004, pemerintah kemudian menerbitkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Undang-undang ini berkaitan dengan Amandemen UUD 1945 tentang perubahan pasal 34 ayat 2. Adapun manfaat dari adanya perlindungan ini yakni untuk memberikan rasa aman k pada pekerja sehingga dapat lebih berkonsentrasi dalam meningkatkan motivasi dan produktivitas kerja.

Lebih lanjut pada 2011, ditetapkan UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tak berselang lama, 3 tahun kemudian PT Jamsostek berubah menjadi Badan Hukum Publik. Selanjutnya PT Jamsostek (Persero) bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan yang diamanahi untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang di antaranya adalah JKK, JKM, dan JHT.

Pilihan Editor: Mudahkan Peserta Akses Layanan, Begini Cara Mendaftar Jamsostek Mobile BPJS Ketenagakerjaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

8 jam lalu

Pekerja mengelem bahan yang akan dijadikan sebagai sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo
Berkaca Kasus PHK Pegawai Bata, Apa Hak Karyawan yang Kena Pemutusan Hubungan Kerja?

Ratusan karyawan pabrik sepatu Bata kena PHK massal. Apa saja hak pegawai baik tetap maupun kontrak yang kena pemutusan hubungan kerja?


SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

2 hari lalu

SMAN 61 Jakarta Gencarkan Edukasi Jaminan Sosial di Sosial Fest

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila menjadi landasan meletakkan pemahaman terkait jaminan sosial.


Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

8 hari lalu

Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuk Tahap Wawancara Nasional

Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.


BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

9 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Kematian Sebesar Rp391 Juta

Santunan kepada 2 ahli waris karyawan BTPN Syariah yang meninggal dunia karena musibah kecelakaan


Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Massa dari berbagai elemen organisasi buruh melakukan aksi peringatan May Day atau hari buruh Internasional di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Rabu, 1 Mei 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Lindungi Buruh Migran, Polri Bentuk Tim Khusus Pidana Ketenagakerjaan

Polri menyoroti keselamatan buruh hingga sengketa buruh vs pengusaha, sehingga dirasa perlu pendampingan dari polisi.


Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

10 hari lalu

Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan dan Perumnas Penuhi Kebutuhan Rumah Bagi Pekerja

BPJS Ketenagakerjaan bersama Perum Perumnas menjalin sinergi dalam penyediaan hunian yang layak bagi pekerja.


Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

10 hari lalu

Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dalam konferensi pers May Day di Stadion Madya, Senayan, Jakarta Pusat pada 1 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, ditunjuk menjadi Staf Ahli Kapolri Bidang Ketenagakerjaan.


5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

12 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
5 Perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Ini perbedaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan dilihat dari pengertian, tujuan, manfaat, kepesertaan, hingga besaran iuran.


Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Panduan Singkat Jaminan Kecelakaan Kerja dan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

Negara memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)


Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

18 hari lalu

Ilustrasi Kecerdasan Buatan (Yandex)
Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.