TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Isma Yatun menyampaikan ikhtisar laporan hasil pemeriksaan (IHPS) I tahun 2023 kepada DPR RI. Ia mengatakan IHPS tersebut memuat ringkasan dari 705 laporan hasil pemeriksaan (LHP). Rinciannya, 681 LHP keuangan, 2 LHP kinerja, dan 22 LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT).
"LHP tersebut mengungkapkan 9.261 temuan yang mencakup kelemahan sistem pengendalian intern, ketidakpatuhan yang dapat mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan, serta ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan dengan nilai keseluruhan sebesar 18,19 triliun," kata Isma dalam Rapat Paripura DPR RI yang disiarkan langsung melalui YouTube DPR RI pada Selasa, 5 Desember 2023.
Dari nilai temuan tersebut, dua klasifiksi temuan dengan nilai terbesar adalah potensi kerugian negara sebesar Rp 7,43 triliun dan kekurangan penerimaan Rp 6,01 triliun. Atas hasil pemeriksaan tersebut, kata Isma, selama proses pemeriksaan entitas telah menindaklanjuti dengan melakukan penyetoran uang dan atau penyerahan aset sebesar Rp 852,82 miliar.
"Optimalisasi lanjut hasil pemeriksaan BPK oleh pemerintah merupakan bagian krusial dalam memaksimalkan dampak pemeriksaan bagi mekanisme akuntabilitas dan transparansi dalam kerangka good governance," ujar Isma.
Lebih lanjut, Isma mengatakan IHPS I Tahun 2023 memuat 134 hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2022 pada pemerintah pusat. Laporan tersebut, di antaranya berupa 81 Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) dengan 80 opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan 1 Wajar Dengan Pengecualian, serta 1 Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LKBUN) dengan opini WTP. Kemudian, 40 laporan keuangan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) dengan opini 33 WTP, 6 WDP, dan 1 TW (Tidak Waja).
Selebihnya, BPK memeriksa 542 laporan keuangan pemerintah daerah (Pemda) tahun 2022. Hasilnya, dari 542 Pemda, 496 mendapat opini WTP, 41 mendapat opini WDP, dan 5 pemda mendapat opini tidak menyatakan pendapat (TMP).
"Selain pemerintah pusat dan daerah, kami juga memeriksa 4 laporan keuangan badan lainnya di tahun 2022, yaitu laporan keuangan tahunan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, Lembaga Penjamin Simpanan, dan Badan Pengelola Keuangan Haji," tutur Isma. "BPK memberikan opini WTP terhadap keempat laporan keuangan tersebut."