TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,17 persen. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu mengungkapkan cara pemerintah mengatasinya.
Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan ekonomi yang melambat pada triwulan III disebabkan menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa. Adapun penyebab lesunya kinerja ekspor adalah meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika Serikat (AS) dan Eropa.
Febrio juga mencatat kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Selain itu, menyebabkan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024.
Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ini dilakukan melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda besar bagi perekonomian.
"Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Desember 2023.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023.
Febrio menuturkan, dukungan ini adalah bagian dari paket kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah di kuartal IV 2023. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.
"Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik untuk tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun untuk tempat hunian," ucap Febrio.
Selanjutnya: Berikut adalah persyaratan rumah tapak atau rumah susun....