Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal III Melambat, BKF: Pemerintah Berikan Insentif Fiskal di Sektor Perumahan

image-gnews
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Febrio Kacaribu saat ditemui di Plataran, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa, 24 Oktober 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2023 tercatat 4,94 persen, melambat dibandingkan kuartal sebelumnya yang sebesar 5,17 persen. Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan atau BKF Kemenkeu mengungkapkan cara pemerintah mengatasinya.

Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu mengatakan pertumbuhan ekonomi yang melambat pada triwulan III disebabkan menurunnya kinerja ekspor barang dan jasa. Adapun penyebab lesunya kinerja ekspor adalah meningkatnya tensi geopolitik dan perlambatan ekonomi di Tiongkok, serta gejolak di Amerika Serikat (AS) dan Eropa. 

Febrio juga mencatat kondisi tersebut menimbulkan tekanan terhadap suku bunga, inflasi, dan nilai tukar rupiah. Selain itu, menyebabkan potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2023 dan 2024. 

Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu terobosan kebijakan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Ini dilakukan melalui intervensi pada sektor strategis yang mempunyai efek pengganda besar bagi perekonomian.

"Dalam hal ini, pemerintah memberikan dukungan fiskal untuk sektor perumahan”, ujar Febrio dalam keterangan resminya pada Jumat, 1 Desember 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) Tahun Anggaran 2023. 

Febrio menuturkan, dukungan ini adalah bagian dari paket kebijakan fiskal yang diterbitkan pemerintah di kuartal IV 2023. Selain itu, pemerintah akan melanjutkan kebijakan PPN DTP rumah tapak dan rusun untuk tahun anggaran 2024.

"Melalui PMK tersebut, pemerintah memberikan dukungan berupa PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah tapak, baik untuk tempat tinggal maupun toko atau kantor, serta rumah susun untuk tempat hunian," ucap Febrio.

Selanjutnya: Berikut adalah persyaratan rumah tapak atau rumah susun....

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

14 jam lalu

Ketua MPR Gambang Soesatyo (kedua kiri) bersama Keya Umum KADIN Indonesia Anindya Bakrie (ketiga kiri) saat Sarasehan KADIN Indonesia bersama Menkumham di Jakarta, Ahad 15 September 2024. DokMPR
Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.


Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

2 hari lalu

Suasana perumahan Green Citayam City di Desa Ragajaya, Citayam, Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin, 27 Januari 2020. Pihak pengembang pun terbukti menjual aset properti yang tidak sah kepada ratusan konsumen.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Ini Syarat Bangun Rumah Sendiri Tak Kena Pajak 2,4 Persen

Menengok ketentuan dan studi kasus membangun rumah sendiri bebas pajak 2,4 persen pada 2025


Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

3 hari lalu

Ilustrasi membangun rumah. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Bangun Rumah Sendiri akan Kena Pajak 2,4 Persen, Ini Kriteria Bangunannya

Pemerintah berencana menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 2,4 persen atas kegiatan membangun sendiri (KMS) mulai tahun depan atau 2025.


Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

3 hari lalu

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, dalam acara ngobrol santai bersama media di Uncle Z Kopitiam, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Februari 2024. TEMPO/Defara Dhanya
Pembangunan dan Renovasi Rumah Kurang dari 200 Meter Persegi Bebas Pajak

Pembangunan dan renovasi rumah dengan luas kurang dari 200 meter persegi tidak dikenakan pajak pertambahan nilai atas kegiatan membangun sendiri (PPN


Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

7 hari lalu

Andri Tedjadharma sebagai Pemegang Saham Bank Centris Internasional. TEMPO/ Halgi Mashalfi
Rumah Pribadi Andri Tedjadharma Disita Satgas: Saya Bukan Pengemplang BLBI

Andri Tedjadharma pemegang saham Bank Centris Internasional tak terima disebut penanggung utang BLBI.


Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

7 hari lalu

Ilustrasi fintech. Shutterstock
Kemenkeu Kumpulkan Pajak Ekonomi Digital Rp 27,5 Triliun dari Lokapasar, Pinjol hingga Kripto

Sejak 2022 hingga Agustus 2024 pemerintah telah menarik pajak ekonomi digital mencapai Rp 27,5 triliun. Sumbernya dari lokapasar, krripto, pinjol hingga dari sistem informasi pengelolaan pajak atau SIPP


Anggaran BKPM Turun Saat Target Investasi Naik jadi Rp 1.905 triliun, Rosan Beberkan Dampaknya

8 hari lalu

Menteri Investasi Rosan Roeslani di pintu depan Istana Negara sebelum bertemu Presiden Joko Widodo, Selasa, 20 Agustus 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Anggaran BKPM Turun Saat Target Investasi Naik jadi Rp 1.905 triliun, Rosan Beberkan Dampaknya

Menteri Investasi angkat bicara soal usulan anggaran lembaga yang dipimpinnya hanya disetujui tak sampai separuhnya oleh DPR.


Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

8 hari lalu

Presiden Jokowi memberikan pengarahan kepada Pejabat TNI dan Polri di Istana Negara, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur pada 12 September 2024. Foto Tangkap Layar Sekretariat Presiden
Celios Beberkan 10 Lubang Fiskal Warisan Jokowi: Lonjakan Utang hingga Delusi Pembangunan IKN

Pengamat dari Celios membeberkan sepuluh lubang fiskal yang diwariskan oleh Jokowi. Mulai dari banyaknya utang hingga delusi pembangunan IKN.


Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?

8 hari lalu

Ilustrasi perumahan. TEMPO/Kink Kusuma Rein
Janji Bangun Perumahan Rakyat dari Zaman SBY hingga Prabowo, Bagaimana Realisasinya?

Janji membangun perumahan menjadi andalan calon presiden, mulai dari 1.000 tower di zaman SBY-JK sampai 3 juta rumah Prabowo-Gibran


Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

9 hari lalu

Direktur Utama PT Pegadaian Damar Latri Setiawan (kedua kiri), bersama Direktur Utama BRI Sunarso (ketiga kanan), menggunting pita tanda dibukanya gerai kopi The Gade Coffee and Gold ke-45  di Menara Brilian Lantai 1, Jl Gatot Subroto, Tebet Jakarta Selatan, Rabu 11 September 2024. TEMPO/Lourentius EP
Hadir di Menara Brilian, The Gade Jadi Strategi Promosi Pegadaian dan Mendorong Pertumbuhan Ekonomi

The Gade Coffe & Gold menjadi salah satu cara untuk mendekatkan produk dan layanan yang ada di Pegadaian kepada masyarakat secara luas.