- Segini Gaji dan Tunjangan KSAD Baru Jenderal Maruli Simanjuntak Menantu Luhut
Presiden Joko Widodo alias Jokowi melantik Jenderal TNI Maruli Simanjutak sebagai Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) pada Rabu, 29 November 2023. Maruli menggantikan Agus Subiyanto yang kini menjadi Panglima TNI.
Maruli adalah menantu dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Ia tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 52,8 miliar dalam berbagai bentuk sejumlah aset.
Setelah dilantik menjadi KSAD, maka Maruli berpangkat jenderal golongan perwira tinggi dengan lambang bintang empat. Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP No. 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Pemberian gaji pokok bagi prajurit TNI dibedakan atas pangkat dan masa lama kerja atau disebut dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG), dengan rentang tugas 0-32 tahun. Adapun gaji pokok yang bakal diterima Maruli Simanjuntak sebagai KSAD adalah Rp 5.238.200 sampai Rp 5.930.800 per bulan.
Disamping gaji pokok, Maruli juga berhak mendapatkan beberapa jenis tunjangan, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga (tunjangan suami/istri dan tunjangan anak), tunjangan pangan, hingga tunjangan jabatan.
Besaran tunjangan kinerja KSAD sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) No. 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI mencapai Rp 37.810.500 per bulan. Angka yang sama juga akan didapatkan prajurit TNI yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) No. 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan TNI menyebutkan bahwa komponen-komponen tunjangan yang berhak didapat anggota TNI.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Selanjutnya: Hampir 1 Juta Buruh Mogok Kerja Hari Ini…