Adapun pembatasan angkutan berat pada puncak Nataru dikemukakan oleh Kepala Korps Lalu Lintas atau Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabud. Firman menyampaikan usulan ini pada rapat dengan Komisi V DPR RI, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Kepala BMKG, dan Kepala Basarnas pada 21 November 2023.
"Pada arus puncak yang diperkirakan akan terjadi pada 22 Desember, kami harapkan angkutan berat sumbu 3 sudah bisa diinformasikan sejak awal tidak dioperasionalkan," ujar Firman, dikutip dari videk yang diunggah di akun YouTube Komisi V DPR RI Channel.
Firman menuturkan, usulan membatasi kendaraan angkutan berat sumbu 3 bertujuan untuk melancarkan arus lalu lintas.
"Ini perlu kita sampaikan melalui media dan sosialisasi kepada para pengusaha angkutan berat untuk bisa memahami dan ikut berpartisipasi dengan tidak mengoperasionalkan kendaraan besarnya pada saat tanggal-tanggal yang kami usulkan," ucap dia.
Pilihan editor: Persiapan Angkutan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024, Budi Karya: Skenario Harus Disiapkan Lebih Baik