TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah jabatan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ad interim atau untuk sementara di Istana Negara, Jakarta, pada Senin, 27 November 2023. Nawawi menggantikan posisi Firli Bahuri yang menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, penggantian Firli Bahuri dan penunjukan pimpinan tertinggi lembaga antirasuah secara sementara itu sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019 dan UU No. 10 Tahun 2015. “Dalam UU juga diatur, ketika misalnya menjadi terdakwa, ada perubahan status dari pemberhentian sebagai tersangka,” katanya di kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jumat, 24 November 2023.
Lantas, berapa harta kekayaan Nawawi Pomolango?
Harta Kekayaan Nawawi Pomolango
Nawawi Pomolango mengawali kariernya sebagai hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soasio Tidore, Kabupaten Halmahera Tengah pada 1992. Dia selanjutnya dipindahtugaskan ke PN Tondano, Sulawesi Utara sejak 1996 hingga 2004.
Adapun harta yang disampaikannya saat itu melalui Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara Elektronik (e-LHKPN) sebesar Rp 87,1 juta per 31 Oktober 2002. Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara pada 28 Februari 1962 itu berikutnya menjabat sebagai hakim di PN Makassar pada 2005, dengan kekayaannya sebesar Rp 319 juta (Rp319.218.461) per 25 Juni 2008.
Kemudian, Nawawi dimutasi ke PN Poso, Sulawesi Tengah, dengan total kekayaannya mencapai Rp 401 juta (Rp401.689.321) per 17 Oktober 2011. Hingga akhirnya dia bertugas di PN Jakarta Timur, dengan harta sebesar Rp 950 juta (Rp950.689.321) per 30 September 2016.
Lalu, pria lulusan Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi itu menjabat sebagai hakim tinggi di PN Denpasar, dengan kekayaan yang dilaporkannya sebesar Rp 1,8 miliar (Rp1.893.800.000) per 31 Desember 2018.
Pada 2019, Nawawi ditarik ke KPK untuk mendampingi Firli Bahuri. Dia kala itu berhasil meraih 50 suara dalam pemungutan suara yang digelar Komisi III DPR RI.
Selama menjabat sebagai Wakil Ketua KPK, harta Nawawi terus mengalami peningkatan, yaitu Rp 2,03 miliar (Rp2.037.820.676) pada 2019, Rp 2,2 miliar (Rp2.224.073.000) pada 2020, dan melonjak hingga Rp 3,4 miliar (Rp3.414.153.579) pada 2021.
Adapun harta kekayaan Nawawi Pomolango tercatat sebesar Rp 3,7 miliar (Rp3.713.500.000) pada periode 30 Januari 2023, dengan rincian sebagai berikut.
- Tanah dan bangunan: Rp2.300.000.000.
- Alat transportasi dan mesin: Rp321.500.000.
- Harta bergerak lainnya: Rp155.000.000.
- Surat berharga: -
- Kas dan setara kas: Rp702.000.000.
- Harta lainnya: Rp235.000.000.
- Utang: -
Dalam LHKPN terakhirnya, Nawawi mengaku memiliki 7 bidang tanah dan bangunan dengan luas 80-1.200 meter persegi, yang tersebar di Balikpapan dan Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara. Dia juga mengisi garasinya dengan dua unit kendaraan, yaitu Honda Beat (2019) dan Toyota Innova (2020).
Vokal Terhadap Kinerja KPK
Meski jarang terlihat di berbagai konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi, Nawawi dikenal kritis terhadap kepemimpinan Firli Bahuri di KPK. Dia mengingatkan agar pimpinan KPK tidak mengambil keputusan sendiri.
Selanjutnya, saat mengikuti fit and proper test calon pimpinan KPK, dia juga menyampaikan kritik. Mulai dari anggapan pegawai KPK yang sarat akan politik, penyadapan yang dinilai berlebihan, hingga program pencegahan yang dinilai hanya sebatas kegiatan berkeliling dengan bus antikorupsi.
Nawawi Pomolango juga dikenal publik usai menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar dalam kasus suap terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Alasan Anies Baswedan dan PKS Tidak Setuju Proyek IKN