TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi rincian anggaran pendapatan dan belanja negara atau APBN 2023. Salah satunya target penerimaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menjadi Rp 0. Apakah kebijakan cukai plastik dan MBDK akan diterapkan pada 2024?
Revisi target penerimaan cukai plastik dan MBDK dilakukan lewat Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 75 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 130 Tahun 2022 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2023. Jokowi meneken beleid tersebut pada 10 November 2023.
Target penerimaan cukai plastik mulanya Rp 980 miliar sementara cukai MBDK Rp 3 triliun. Target tersebut lantas direvisi menjadi Rp 0.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan atau Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Askolani, mengatakan target penerimaan cukai plastik dan MBDK direvisi karena belum bisa diimplementasikan pada tahun ini. Oleh sebab itu, sampai kuartal ke-IV targetnya menjadi Rp 0.
"Dan untuk rencana di 2024, kami saat ini masih mereview dan mendiskusikan dengan lintas Kementerian/Lembaga untuk perencanaannya," kata Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual pada Jumat, 24 November 2023.
Selain itu, Askolani menuturkan Ditjen Bea Cukai akan memantau perkembangan kondisi ekonomi global pada 2024.