TEMPO.CO, Jakarta - Hingga saat ini, pihak buruh masih menentang keras kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta. Seperti diketahui, UMP DKI Jakarta 2024 naik tipis, yaitu 3,38 persen atau sebesar Rp 167.223 menjadi Rp 5.067.381.
Salah satu pihak buruh yang menentang penetapan UMP DKI 2024 adalah Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia. "Kami menolak kenaikan UMP DKI menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan," ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal, dikutip dari pada Jumat, 24 November 2023.
Dia menjelaskan formula UMP 2024 diatur dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Akan tetapi, menurut Said Iqbal, PP 51 aturan tersebut mengacu pada omnibus law Undang-undang Cipta Kerja yang sudah ditolak oleh Partai Buruh dan KSPI.
Dalam hal ini, kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Di mana dalam PP 51 tahun 2023, indeks tertentu nilainya adalah 0,1 sampai dengan 0,3 yang disebut Alfa. Dengan demikian, kata Said, kenaikan UMP yang diputuskan oleh para Gubernur lebih rendah dari kenaikan upah PNS, TNI/Polri sebesar 8 persen dan pensiunan 12 persen.
Sementara itu, buruh meminta kenaikan UMP sebesar 15 persen. Sebagai contoh, jika saat ini UMP DKI sebesar 4,9 juta, maka dengan kenaikan sebesar 15 persen seharusnya upahnya menjadi 5,63 juta.
Menurut dia, kenaikan 15 persen telah sesuai dengan kenaikan harga sejumlah kebutuhan pokok. Pasalnya, harga beras naik 40 persen, telur naik 30 persen, transportasi naik 30 persen, sewa rumah naik 50 persen. Ia pun merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) yang mengumumkan inflansi makanan kenaikannya lebih dari 25 persen.
Sebelumnya, aksi sempat memanas dan berakhir ricuh pada hari penetapan UMP DKI. Para buruh memaksa masuk Balai Kota DKI untuk bertemu dengan Heru Budi. Buruh berusaha merobohkan pagar.
Dalam aksi tersebut, orator meminta Heru Budi untuk membuat keputusan tanpa mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Para buruh juga berteriak bahwa besaran UMP DKI 2024 yang hanya naik tiga persen atau sekitar Rp 5.067 juta tidak cukup untuk hidup di Jakarta. Sehingga, mereka tetap harus mencari penghasilan tambahan.
RIANI SANUSI PUTRI | MUTIA YUANTISA
Pilihan Editor: Penetapan UMP DKI 2024, Ekonom: Pemerintah Lebih Senang Pengusaha yang Pro Upah Murah