Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

CEO Binance Changpeng Zhao Mengundurkan Diri, Ini Alasan hingga Denda yang Harus Dibayar

image-gnews
CEO Binance Changpeng Zhao. Tapchibitcoin
CEO Binance Changpeng Zhao. Tapchibitcoin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Chief Executive Officer (CEO) Binance Changpeng Zhao diketahui telah mengundurkan diri dari jabatannya. Melalui akun media sosial X miliknya ––sebelumnya Twitter, Zhao menyampaikan pengunduran diri sebagai CEO Binance. 

“Hari ini, saya mengundurkan diri sebagai CEO Binance. Memang benar, tidak mudah untuk melepaskannya secara emosional. Tapi saya tahu ini keputusan yang tepat. Saya telah membuat kesalahan dan saya harus bertanggung jawab,” tulis Zhao, Rabu, 22 November 2023.

Alasan Zhao Mengundurkan Diri

Alasan yang membuat Zhao mengundurkan diri dari jabatan CEO berawal dari investigasi yang dilakukan Department of Justice (DOJ) atau Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS). DOJ telah melakukan penyelidikan sejak 2018 silam.

Pendiri perusahaan kripto terbesar di dunia itu mengaku bersalah karena melanggar undang-undang anti pencucian uang Amerika Serikat. Ini sebagai bagian dari penyelesaian US$ 4,3 miliar atau sekitar Rp 66,98 triliun yang memerlukan penyelidikan selama bertahun-tahun terhadap pertukaran kripto. 

Adapun Jaksa Pengadilan Negara Bagian AS menyatakan hal ini pada Selasa waktu negara itu, atau Rabu, 22 November Waktu Indonesia Barat (WIB). 

Binance melanggar undang-undang anti pencucian uang dan sanksi AS dan gagal melaporkan lebih dari 100 ribu transaksi mencurigakan dengan organisasi yang digambarkan AS sebagai kelompok teroris termasuk Hamas, al Qaeda, dan Negara Islam Irak dan Suriah, kata pihak berwenang.

Perusahaan kripto itu juga tidak pernah melaporkan transaksi dengan situs web yang disebut terlibat dalam perdagangan materi pelecehan seksual terhadap anak-anak dan merupakan salah satu penerima terbesar hasil ransomware. 

“Binance memudahkan para penjahat untuk memindahkan dana curian dan hasil terlarang di bursanya,” kata Jaksa Agung AS Merrick Garland pada hari Selasa. "Binance juga melakukan lebih dari sekedar gagal mematuhi hukum federal. Ia berpura-pura mematuhinya."

Besar Denda yang Harus Dibayar Zhao

Mengutip Reuters, Zhao secara pribadi diharuskan membayar US$ 50 juta atau sekitar RP 781 miliar. Nominal ini digambarkan oleh jaksa sebagai salah satu hukuman perusahaan terbesar dalam sejarah AS. Selain itu, kasus ini merupakan pukulan bagi industri kripto yang telah dilanda investigasi dan terjadi setelah dakwaan penipuan baru-baru ini terhadap pendiri FTX Sam Bankman-Fried.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, beberapa pakar hukum mengatakan ini adalah hasil yang baik bagi Zhao, karena kekayaannya yang besar tetap utuh dan memungkinkan dia untuk mempertahankan sahamnya di Binance, bursa yang ia dirikan pada tahun 2017.

Menurut Jaksa AS, Binance juga akan membayar US$1,81 miliar dalam waktu 15 bulan, dan kerugian selanjutnya sebesar US$ 2,51 miliar sebagai bagian dari kesepakatan. Totalnya, kurang lebih US 4,32 miliar atau sekitar RP 67 triliun. 

Pengganti CEO Binance

Jabatan CEO di Binance selanjutnya diberikan ke Richard Teng. Hal ini disampaikan pula dalam unggahan Zhao di media sosial X. Teng sebelumnya menjabat sebagai Global Head of Regional Market. 

“Resolusi ini mengakui tanggung jawab perusahaan kami atas pelanggaran kepatuhan kriminal dan historis, dan memungkinkan perusahaan kami untuk membalikkan keadaan,” kata Binance dalam sebuah pernyataan.

Dalam pernyataan terpisah, Teng mengatakan bahwa fokusnya adalah "meyakinkan pengguna bahwa mereka dapat tetap yakin dengan kekuatan finansial, keamanan, dan keselamatan perusahaan."

Yang Akan Dilakukan Zhao

Setelah mundur dari CEO Binance, pria asal Cina ini rencananya akan aktif di sejumlah startup yang bergerak di bidang blockchain/Web3/DeFi, AI, dan bioteknologi. Selain itu, dia juga siap menjadi pembicara dalam acara seminar kewirausahaan dan akan menyampaikan apa saja yang seharusnya tidak perlu dilakukan oleh seorang pengusaha. 

DEFARA DHANYA | SUNU DYANTORO | YOLANDA AGNE

Pilihan Editor: Bappebti Ungkap Kondisi Pasar Kripto di Indonesia setelah Isu Gugatan Binance

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

3 jam lalu

Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Abdul Ghani Kasuba, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji untuk proyek pengadaan barang dan jasa serta perijinan dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Tersangka TPPU

Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang


Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

9 jam lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mendatangi Mabes Polri untuk memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023. Panji Gumilang diperiksa atas kasus dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, berita bohong, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga penyalahgunaan uang zakat. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Sidang Praperadilan Panji Gumilang Soal TPPU, Hadirkan Saksi dari Polisi dan Ahli

Tim penasihat hukum menganggap prosedur penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang tidak sah karena tidak menerima SPDP.


Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

19 jam lalu

Ilustrasi petugas bea cukai di bandara. Foto : Bea Cukai
Bea Cukai jadi Sorotan, CITA Sarankan Sejumlah Langkah Perbaikan

Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) menyoroti kritik publik terhadap Ditjen Bea Cukai belakangan ini.


Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti dari penangkapan jaringan narkoba Fredy Pratama di gedung Mabes Polri, Jakarta Pusat, Rabu, 13 Maret 2024. TEMPO/Ihsan Reliubun
Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.


Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

6 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

8 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

8 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

8 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. Panji Gumilang didakwa telah menyiarkan berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.


Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

9 hari lalu

Terdakwa kasus tindak pidana penodaan agama Panji Gumilang (tengah kemeja kuning) saat hendak meninggalkan ruang persidangan di Pengadilan Negeri Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 20 Maret 2024. Foto: ANTARA/Fathnur Rohman
Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang


Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

13 hari lalu

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang memasuki mobil tahanan usai menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Jawa Barat, Rabu, 8 November 2023. ANTARA FOTO/Dedhez Anggara
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.