TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB menyoroti isu gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan sama atau setara dengan pegawai BUMN.
Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono menyebut, informasi itu tidak sepenuhnya tepat. Menurutnya, Kemenpan RB saat ini sedang menggodok sistem penggajian ASN yang baru agar gaji ASN dapat kompetitif dengan gaji BUMN.
"Bukan sama atau setara dengan BUMN, tapi kompetitif. Kita ingin kompetitif dengan BUMN karena ukuran kinerjanya ini sudah sama. Sekarang sama-sama dituntut untuk berperilaku Ber-Akhlak, ya kan BUMN juga ada tuntutan Ber-Akhlak. Ber-Akhlak itu adalah Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," kata Yudi dalam keterangannya melalui sambungan telepon kepada Tempo pada Rabu, 22 November 2023.
Yudi mengungkap, upaya membuat gaji ASN kompetitif dengan gaji BUMN dilakukan untuk membuka peluang mobilitas talenta seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Harapannya dengan penghasilan yang kita benchmark dengan BUMN akan tercipta mobilitas talenta antar pegawai instansi pemerintah dengan pegawai BUMN," ujar Yudi.
Skema yang dilakukan adalah resiprokal