Dengan adanya UU ASN, kata Yudi, skema yang dilakukan adalah resiprokal. Artinya, Undang-undang ini memberikan peluang bagi ASN dapat berkarir di BUMN atau di luar pemerintahan, begitu pun sebaliknya.
"Tentunya harus menarik juga penghasilan yang diterima ASN. Nah persoalannya kan kita (ASN) mau berkarir ke BUMN. Tapi, BUMN mau enggak berkarir ke instansi pemerintah (jadi ASN)? Jadi pertukaran talenta itu enggak akan terjadi kalau kita enggak memperbaiki sistem kesejahteraannya," kata Yudi.
Mengenai besaran gaji yang sedang dirumuskan, Yudi menyebut, tidak akan serta merta langsung sama atau setara dengan BUMN. Saat ini, pihaknya masih menghitung besaran yang dapat diberikan bagi ASN. "Nah besarannya tentunya mungkin tidak langsung sama dengan BUMN. Makanya kita nanti bertahap ada perhitungannya berapa persen nih dari BUMN yang bisa kita exercise untuk jenjang jabatan," ucap Yudi.
Yudi juga menyebut, penggodokan skema penggajian juga dilakukan untuk memberikan gaji yang sesuai kinerja masing-masing ASN. Undang-undang ASN yang baru ini, kata Yudi, sudah memungkinkan ASN untuk diberhentikan karena tidak berkinerja. "Pertanyaannya kalau dia bekerja dengan lebih keras, harusnya bisa mendapatkan lebih banyak dari teman-temannya," kata Yudi.
Pilihan editor: Kemenpan RB Sebut Istilah Kementerian Sultan dan Umbi-Umbian karena Ketimpangan Penghasilan