Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, mengimbau agar para nasabah tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses ini. “Serta tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah,” kata Dimas.
Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi, kata Dimas, LPS memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “LPS juga akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” ucapnya.
Rekonsiliasi dan verifikasi yang dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 15 Februari 2024. “Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut,” tutur Dimas.
Sebagai informasi, para nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Indotama UKM Sulawesi. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Indotama UKM Sulawesi dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Pilihan editor: OJK Sebut Generasi Muda Banyak Terjerat Pinjol, Ekonom: Perlu Edukasi Risiko Produk Keuangan