Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

BPJS: Pengertian, Jenis, dan Manfaat Ikut Programnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, JakartaBPJS adalah badan hukum yang telah beroperasi sebagai mandat dalam memberikan jaminan sosial sejak tahun 2014, terutama dalam bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.

Kedua aspek ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan baik untuk masyarakat umum maupun para pekerja.

BPJS berkomitmen untuk mewujudkan penyelenggaraan jaminan yang memastikan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak bagi setiap peserta dan anggota keluarganya.

Dalam upaya memberikan gambaran yang luas tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), artikel ini akan membahas peran dan manfaat BPJS dalam menyediakan jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi masyarakat Indonesia.

Pengertian BPJS 

BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, sebuah lembaga khusus yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk PNS, dan karyawan swasta. 

Program ini pertama kali diperkenalkan pada tahun 2014 berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Peserta BPJS mencakup semua individu, termasuk warga asing yang telah bekerja di Indonesia selama minimal enam bulan dan telah membayar iuran.

Jenis Layanan BPJS dan Manfaatnya  

1. BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan untuk melaksanakan program jaminan kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, adalah program yang diselenggarakan secara nasional dengan landasan prinsip asuransi sosial dan prinsip keadilan.

Tujuannya adalah memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia memperoleh manfaat perlindungan kesehatan dan pemeliharaan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan dasar mereka.

Peran BPJS Kesehatan sangat penting dalam penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional di sektor kesehatan. 

BPJS Kesehatan secara mendasar mengubah sistem pembiayaan kesehatan yang sebelumnya didominasi oleh pembayaran langsung (out of pocket payment) menuju sistem pembayaran yang lebih terstruktur berdasarkan asuransi kesehatan sosial.

Setidaknya, ada 144 jenis penyakit yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Anda tidak perlu mengeluarkan uang pengobatan karena semuanya ditanggung BPJS Kesehatan, mulai dari administrasi, konsultasi dokter, hingga biaya operasi.

2. BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan adalah sebuah badan hukum publik yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. 

Tujuan utama pendiriannya adalah untuk memastikan bahwa setiap peserta dan anggota keluarganya menerima perlindungan dan pemenuhan kebutuhan dasar yang layak. 

BPJS Ketenagakerjaan bertugas menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Program-program ini mencakup:

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adalah program yang memberikan perlindungan untuk mengatasi dampak hilangnya sebagian atau seluruh penghasilan akibat risiko sosial. 

Seperti kematian atau cacat, baik secara fisik maupun mental yang terjadi akibat kecelakaan kerja. Program JKK ini didasarkan pada prinsip asuransi sosial, yang mencakup:

  • Prinsip gotong-royong, di mana partisipasi dilakukan oleh individu kaya atau miskin, sehat atau sakit, tua atau muda, serta yang memiliki risiko tinggi atau rendah.
  • Kepesertaan bersifat wajib dan tidak selektif, sehingga semua pekerja diwajibkan menjadi peserta program ini.
  • Iuran yang dibayarkan berdasarkan persentase dari gaji atau penghasilan peserta.
  • Program ini dijalankan tanpa mencari profit (nirlaba).

Peserta yang mengalami kecelakaan kerja memiliki hak untuk menerima manfaat berupa layanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis mereka, dan mereka juga berhak atas tunjangan uang jika mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Jaminan Hari Tua 

Adalah program yang bertujuan untuk memastikan bahwa peserta menerima uang tunai ketika mencapai masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat dari jaminan hari tua terdiri dari uang tunai yang berasal dari akumulasi iuran dan hasil investasi.

Jaminan Pensiun

Didirikan dengan tujuan untuk menjaga tingkat kehidupan yang layak ketika peserta kehilangan atau mengurangi penghasilannya karena mencapai usia pensiun atau mengalami cacat total tetap. 

Program ini beroperasi berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Manfaat pensiun tersedia dalam bentuk uang tunai bulanan untuk peserta dengan masa iuran minimal 15 tahun atau uang tunai yang merupakan akumulasi iuran ditambah hasil investasi untuk peserta dengan masa iuran kurang dari 15 tahun. 

Manfaat ini dapat diterima oleh peserta, janda/duda, anak peserta, orang tua, atau ahli waris peserta yang bersangkutan. Program jaminan pensiun mulai diterapkan sejak 1 Juli 2015.

Jaminan Kematian

Adalah program yang berfungsi memberikan santunan kematian kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia. 

Program ini dijalankan berdasarkan prinsip asuransi sosial. Manfaat jaminan kematian berwujud uang tunai yang diberikan kepada ahli waris peserta yang bersangkutan.

Demikian penjelasan mengenai pengertian BPJS, jenis-jenis beserta layanannya, dan manfaat ikut program BPJS. Semoga bermanfaat.

RISMA KHOLIQ

Pilihan Editor: Daftar 19 Jenis Operasi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

2 jam lalu

Batasan usia pensiun Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003. Berikut ini penjelasan lengkapnya. Foto: Canva
Wacana Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Tidak Sesuai Harapan Masyarakat

Wacana perpanjangan usia pensiun polisi dinilai tidak sesuai dengan tujuan revisi undang-undang Kepolisian.


Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

9 jam lalu

Presiden RI Joko Widodo (kedua kanan) didampingi Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kedua kiri) dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kiri) menyampaikan pidato sambutannya saat meresmikan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Desa Lembar,  Kecamatan Lembar, Lombok Barat, NTB, Kamis 2 Amei 2024.ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Terkini: Jokowi Sampai Pimpin Rapat Khusus Sebelum Revisi Permendag 36/2023 Terbit, Pabrik Smelter Nikel Meledak Lagi Kali Ini Milik PT KFI

Presiden Jokowi sampai memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag 36/2023.


Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

16 jam lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. TEMPO/Tony Hartawan
Bos BPJS Kesehatan soal Penerapan Perbedaan Kelas Saat Ini: Mau-maunya Rumah Sakit Sendiri

Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan empat pengertian dari KRIS yang masih dibahas bersama dengan DPR dan lembaga terkait.


KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

1 hari lalu

KSBSI Tegas Tolak DPLK dan DPPK Kelola Dana JHT dan JP Milik Pekerja

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) secara tegas menolak wacana pemerintah yang membuka peluang bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) untuk mengelola dana Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) milik pekerja.


BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

1 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Terima Penghargaan Grab

BPJS Ketenagakerjaan raih penghargaan Best Nation Wide Collaboration pada ajang Grab Business Forum 2024 yang diselenggarakan oleh Grab Indonesia.


Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

1 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Soal KRIS BPJS Kesehatan, Ini Kata Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama

Pakar FKUI Prof. Tjandra Yoga Aditama menyorot berbagai hal terkait KRIS BPJS dari ruang rawat inap sampai iuran peserta.


Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

1 hari lalu

Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku Terbaru

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti meluncurkan dua buah buku. Yang pertama berjudul "Roso Telo Dadi Duren, Biyen Gelo Saiki Keren: Catatan 10 Tahun Perjalanan BPJS Kesehatan", Jumat, 17 Mei 2024.


Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

1 hari lalu

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Dok.TEMPO/Aditia Noviansyah
Aturan Baru KRIS, DJSN: Iuran BPJS Kesehatan Tidak Akan Sama, yang Kaya Tetap Bantu yang Miskin

Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto menyatakan pihaknya masih membahas soal besaran iuran untuk peserta BPJS Kesehatan.


BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

1 hari lalu

Ilustrasi pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Tempo/Tony Hartawan
BPJS Ketenagakerjaan Jamin Biaya Perawatan Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat

Sebuah video yang menunjukkan seorang petugas bandara terjatuh dari tangga pesawat, viral di media sosial.


Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

1 hari lalu

Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Pembagian kelas rawat inap peserta BPJS Kesehatan dihapus. BPJS Kesehatan membuka kemungkinan kerja sama dengan asuransi swasta.