Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Para Mantan Napi Teroris Diajak Menanam Padi

image-gnews
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Rycko Amelza Dahniel saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Kementerian Pertanian (Kementan) bekerja sama untuk memberdayakan narapidana atau Napi terorisme yang sudah bebas untuk menanam padi. Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel mengatakan dirinya dan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman baru saja membahas mengenai program realisasi untuk mantan Napi teroris di BNPT. 

Dia menuturkan, salah satu program yang diamanatkan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi adalah peningkatan kehidupan mantan Napi, serta agar mereka memiliki kesempatan berusaha. Salah satunya lewat pertanian.

"Hal ini juga sesuai target Bapak Menteri agar Indonesia bisa kembali swasembada beras," ujar Rycko saat ditemui di kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2023. 

Rycko menuturkan, jumlah mantan Napi teroris yang akan mengikuti program ini tidak banyak. Namun dia enggan menyebut angka pastinya. Tapi, mantan narapidana tersebut memiliki istri dan anak. Jika ditotal, jumlah eks Napi itu beserta anggota keluarganya mencapai ribuan "Pokoknya banyak, di atas seribu orang," 

Menurut dia, mereka akan turun ke lapangan untuk menanam padi. Selain itu, hal ini agar terjadi reintegrasi sosial di mana mantan narapidana bergaul dengan masyarakat sekitar.

Lebih jauh, dia menjelaskan perihal rumah dan kebutuhan mantan Napi teroris lain telah dipikirkan. "Jadi kita akan membentuk pemukiman dengan pekerjanya yang di situ," tutur Rycko.

Sementara untuk lokasi penanaman padi, BNPT telah memiliki 5 tempat. Kementan nantinya akan mengevaluasi apakah lokasi-lokasi ini cocok atau tidak untuk ditanami padi. "Cek lokasinya dulu kemudian alatnya kami siapkan. Alatnya siap 1-2 minggu, kami jalan," kata Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pada kesempatan yang sama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dia menuturkan, Kementerian Pertanian akan membantu menyiapkan sarana produksi, seperti alat dan mesin pertanian atau Alsintan, bibit, dan sebagainya. Nantinya sarana produksi itu nanti akan dikelola oleh kelompok mantan Napi teroris.

"Ada juga bagaimana kita melatih mereka menjadi wirausaha di tempat ini. Contoh, traktor ini dia kelola, ini kan kami berikan gratis, penghasilannya nanti dia ambil, ini short term," papar Amran.

Menurut Amran, penyewaan traktor itu bisa menjadi pendapatan harian untuk mantan Napi teroris. Sementara penghasilan jangka panjang atau long term adalah menunggu tanaman panen. 

Selain itu, lahan tersebut juga bisa ditanami komoditas lain seperti hortikultura. Dia menyebut, hortikultura bisa memberikan penghasilan tahunan untuk mereka.

"Yang bisa menghasilkan sekarang itu alat mesin pertanian bisa harian, pangan bisa 3 bulan produksi, kemudian hortikultura itu tahunan. Jadi lengkap," ucap Amran.

Pilihan Editor: Jokowi Revisi Target Penarikan Utang jadi Rp 421 Triliun, Bagaimana Respons Kemenkeu?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

2 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
4 Pejabat Kementan Mengaku Terpaksa Penuhi Permintaan Syahrul Yasin Limpo karena Takut Dipecat

Empat pejabat di Kementerian Pertanian kompak menjawab terpaksa memenuhi permintaan Syahrul Yasin Limpo karena takut dipecat atau dimutasi.


Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

9 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Saksi Akui Diminta Sewa Pesawat Rp 1,4 Miliar untuk Kunjungan Kerja Syahrul Yasin Limpo ke Maluku dan Anggarkan Beli 12 Sapi Kurban

Hermanto diminta untuk menyediakan uang di luar anggaran Kementerian Pertanian untuk membeli sapi kurban buat Syahrul Yasin Limpo.


Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

11 jam lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo, Jaksa KPK Hadirkan 4 Saksi dari Kementan

Jaksa KPK menghadirkan empat saksi dalam sidang bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Mei 2024


Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

1 hari lalu

Mentan Bangun Klaster Pertanian Modern

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman, akan membangun klaster pertanian modern seluas 10.000 hektare di Kabupaten Bandung.


Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

1 hari lalu

Mentan Amran: Pompanisasi Perkuat Perekonomian Desa

Pemasangan pompa wajib dilakukan agar petani bisa melakukan produksi hingga 3 kali dalam setahun


Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

1 hari lalu

Mentan Ajak Semua Pihak Awasi Pengecer dan Distributor Pupuk Nakal

Semua pihak diminta berkontribusi pada merah putih di sektor pangan, termasuk para wartawan


BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

1 hari lalu

BNPT Lakukan Monitoring Standar Pengamanan di Bandara Ngurah Rai

Kehadiran BNPT merupakan tindak lanjut dari asesmen yang pernah dilakukan di Bandara Ngurah Rai


Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

1 hari lalu

Sejumlah Sapi dijual di pasar ternak musiman menjelang hari raya Idul Adha, di Jakarta, Indonesia, 22 Juni 2023. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Idul Adha Kian Dekat, Cek Kisaran Harga Sapi Kurban 2024

Mendekati hari raya Idul Adha, tak ada salahnya mengecek data SIMPONI Ternak Kementan soal harga komoditas ternak sapi per kilogram berat hidup.


Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengikuti sidang lanjutan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024. Sidang ini beragenda pemeriksaan keterangan saksi yakni empat pejabat di Kementerian Pertanian yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian. TEMPO/Imam Sukamto
Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.


Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

2 hari lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. SYL disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan 12B UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Saksi Ungkap Syahrul Yasin Limpo Bayar Lukisan Sujiwo Tejo Seharga Rp 200 Juta Pakai Uang Vendor Kementan

Saksi menyatakan diminta mengirim Rp 200 juta saat itu juga untuk pembayaran lukisan dari budayawan Sujiwo Tejo yang dibeli oleh Syahrul Yasin Limpo.